Dark/Light Mode

Soal Ijazah, Gibran Siap Buka-bukaan

Sabtu, 31 Oktober 2026 07:40 WIB
Wapres Gibran Rakabuming memberikan keterangan terkait gugatan ijazah di PTUN saat kunjungan ke Jelambar, Jakarta Barat, Jumat (30/10/2026). (Foto: Bambang Trismawan/RM.id)
Wapres Gibran Rakabuming memberikan keterangan terkait gugatan ijazah di PTUN saat kunjungan ke Jelambar, Jakarta Barat, Jumat (30/10/2026). (Foto: Bambang Trismawan/RM.id)

RM.id  Rakyat Merdeka - Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka siap hadir di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta dan buka-bukaan soal ijazah pendidikannya. Namun, kesempatan untuk menguji dokumen tersebut terancam tak terlaksana setelah pihak penggugat mengajukan pencabutan gugatan.

“Kita sudah menyiapkan semua dokumen yang nanti disiapkan untuk sidang pembuktian dan kami juga siap untuk buka-bukaan, ya tapi mau gimana lagi penggugatnya malah mundur,” kata Gibran usai menunaikan Salat Jumat di Masjid Jami Ar-Ridho Jakarta Barat, Jumat (30/10/2026).

Meski demikian, Gibran mengaku menghormati keputusan penggugat. Ia menyerahkan kelanjutan perkara tersebut kepada majelis hakim dan berharap seluruh tahapan hukum berjalan lancar.

Menurutnya, pengadilan merupakan lembaga terhormat yang memiliki kewenangan mengungkap kebenaran. Ia juga mengingatkan bahwa setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum.

“Kita ini adalah negara hukum. Pengadilan ini adalah lembaga yang terhormat untuk mengungkap kebenaran. Setiap penduduk masyarakat kedudukannya sama di mata hukum,” ujarnya.

Kesiapan Gibran hadir di persidangan sebelumnya juga disampaikan kuasa hukumnya, Adil Supatra Akbar. Dia menegaskan, kliennya tidak keberatan memberikan keterangan secara langsung jika dibutuhkan majelis hakim.

Namun, kehadiran Gibran harus menyesuaikan dengan tugasnya sebagai Wakil Presiden yang memiliki sejumlah agenda pemerintahan. “Beliau juga menyampaikan jika memang ada saatnya dan tidak berbenturan dengan agenda beliau, beliau pun juga tidak keberatan,” ujar Adil di Jakarta, Kamis (29/10/2026).

Sementara itu, kuasa hukum Gibran lainnya, Ridha Avisena menyatakan, pihaknya menolak pencabutan gugatan. Ia ingin perkara tersebut tetap diperiksa hingga majelis hakim menjatuhkan putusan agar polemik ijazah kliennya tidak terus berkembang tanpa kepastian.

Baca juga : Pemilu Israel, Partai Arab Jadi Penentu

Menurut Ridha, persidangan merupakan forum yang tepat untuk menguji persoalan tersebut sekaligus memberikan kepastian hukum. Pihaknya juga ingin menjaga harkat dan martabat Gibran melalui proses pembuktian di pengadilan.

“Kami di sini mempunyai tujuan untuk menjaga harkat dan martabat dari prinsipal kami dan untuk menjelaskan selurus-lurusnya dan untuk demi kepentingan umum juga, kami menolak keberatan pencabutan tersebut,” ujar Ridha di kantornya, Jakarta, Kamis (29/10/2026).

Diketahui, perkara ini bermula dari gugatan PT Mercy Toga Kirana terhadap Direktur Jenderal Pendidikan Menengah dan Pendidikan Khusus Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen).

Gugatan bernomor 255/G/2026/PTUN.JKT itu diajukan pada 15 Juli 2026.

Penggugat mempersoalkan penerbitan Surat Keputusan Nomor 9149/D.D1/KS/2019 tertanggal 6 Agustus 2019 tentang Penyetaraan Ijazah.

Mereka meminta majelis hakim menyatakan surat keputusan tersebut batal atau tidak sah karena dinilai memiliki cacat substansi dan prosedur.

Salah satu keberatan penggugat berkaitan dengan dokumen yang menjadi dasar penerbitan surat penyetaraan pendidikan Gibran. Penggugat menilai keputusan tersebut tidak didasarkan pada dokumen primer yang diperlukan untuk membuktikan riwayat pendidikan yang bersangkutan.

Persidangan perkara ini berlangsung sejak 27 Agustus 2026. Namun, dalam sidang Kamis (29/10/2026), kuasa hukum penggugat, Denny Indrayana, mengajukan pencabutan gugatan.

Baca juga : Maraton Geledah, KPK Sita Uang Di Bea Cukai Semarang & Kanwil Jateng

Denny beralasan, pihak tergugat tidak kunjung menghadirkan dokumen yang menjadi dasar penerbitan surat penyetaraan tersebut. “Setelah berkali-kali diminta, bahkan oleh ketua majelis, tidak kunjung menghadirkan bukti apa pun yang menjadi dasar terbitnya Suket,” tulis Denny dalam unggahan Instagram yang dilihat Jumat (30/10/2026).

Dokumen yang diminta Denny antara lain certificate of attendance dari UTS Insearch, transkrip nilai selama tiga semester, serta bukti pendaftaran atau enrollment pendidikan Gibran. Menurutnya, dokumen tersebut diperlukan untuk menguji dasar penerbitan surat penyetaraan yang menjadi objek sengketa.

Setelah mengajukan pencabutan gugatan, Denny bersama timnya juga meninggalkan ruang sidang atau walk out. Ia mempertanyakan sikap pihak tergugat yang justru keberatan terhadap permohonan pencabutan tersebut.

Berdasarkan informasi dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta yang dikutip dalam naskah, perkara ijazah Gibran masih dijadwalkan berlanjut. Agenda yang tercantum meliputi replik penggugat secara elektronik serta penyerahan tambahan bukti surat dari penggugat dan tergugat secara konvensional.

Sebelumnya, polemik ijazah Gibran juga pernah bergulir di Mahkamah Konstitusi (MK). Dalam putusannya, MK disebut tidak menemukan bukti ijazah dari sekolah Gibran di luar negeri yang digunakan untuk mengurus surat penyetaraan pendidikan setingkat SMA.

Meski demikian, MK tidak menerima gugatan yang meminta Gibran didiskualifikasi sebagai Wakil Presiden. Para pemohon dinilai tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan sengketa hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.

MA: Suket Gibran Tak Sah

Mahkamah Agung mengabulkan kasasi yang diajukan warga bernama Subhan terkait surat keterangan penyetaraan pendidikan SMA dari luar negeri Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. MA menyatakan surat keterangan itu tidak sah dan batal demi hukum.

“Kabul kasasi. Batal putusan judex facti. Adili sendiri: kabul gugatan penggugat seluruhnya,” demikian putusan nomor 742 K/TUN/2026 seperti dikutip dari situs resmi MA, Jumat (30/10/2026).

Baca juga : M. Thobahul Aftoni: Forum Lucu-lucuan, Cuma Gertak Sambal

Putusan itu diketok oleh majelis hakim yang diketuai Yulius dengan anggota Maftuh Effendi dan Hari Sugiharto. Putusan itu dibacakan Jumat (30/10/2026).

Kasasi ini diajukan oleh Subhan terkait gugatannya di PTUN Jakarta dengan nomor perkara 62/G/2026/PTUN.JKT. Tergugat dalam perkara ini ialah Kemendikdasmen.

Adapun bunyi putusannya: 1. Mengabulkan Gugatan dari Penggugat untuk seluruhnya.

2. Menyatakan Surat Keterangan Nomor: 9149/D.D1/KS/2019, yang diterbitkan di Jakarta pada tanggal 06 Agustus 2019 oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah tersebut tidak sah dan batal demi hukum.

3. Memerintahkan agar Surat Keterangan tersebut ditarik dari pihak yang menguasainya untuk dimusnahkan.

4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara.

Gugatan Subhan itu awalnya tidak diterima oleh PTUN Jakarta. Dia kemudian mengajukan banding, namun PT TUN menguatkan putusan PTUN Jakarta. Setelah itu, dia mengajukan kasasi yang hasilnya ialah gugatan dikabulkan.

Sebagai informasi, Surat Keterangan Nomor: 9149/D.D1/KS/2019 itu adalah surat penyetaraan pendidikan tingkat SMA dari luar negeri milik Gibran yang digunakan untuk mendaftar sebagai Cawapres pada tahun 2024. [BYU]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.