RM.id Rakyat Merdeka - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memfasilitasi pertemuan antara manajemen Asuransi Jiwa Bersama Bumiputera (AJBB) 1912, dengan perwakilan beberapa perkumpulan pemegang polis dan serikat pekerja AJBB 1912.
Fasilitasi ini akhirnya dilakukan OJK karena sebelumnya manajemen AJBB belum melakukan pertemuan pemegang polis yang juga merupakan pemegang saham perusahaan mutual seperti AJBB.
Hadir dalam dalam pertemuan tersebut Deputi Komisioner Pengawas IKNB II M Ihsanuddin, Deputi Komisioner Humas dan Logistik Anto Prabowo, Deputi Komisioner Hukum dan Penyidikan Rizal Ramadhani, dan Horas Tarihoran dari bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen.
Baca juga : Jelang Puasa Dan Lebaran, Pemerintah Pastikan Stok Dan Harga Bahan Pokok Stabil
Sementara dari manajemen AJBB hadir Direksi Dena Chaerudin, Komisaris Independen Zaenal Abidin, dan Komisaris Independen Erwin T Setiawan. Dari perkumpulan pemegang polis AJBB hadir antara lain: Yayat Supriyatna, Jaka Irwanta, dan Fien Mangiri.
Sedangkan dari Serikat Pekerja AJBB diwakili oleh Rizky Yudha P dan Asosiasi Agen Bumiputera diwakili oleh Islandri serta beberapa pendamping dari masing-masing perwakilan.
Ihsanuddin bilang, OJK menilai pertemuan ini cukup baik terselenggara tanpa kehadiran langsung dari pihak OJK, karena manajemen dan perwakilan pemegang polis membahas beberapa isu terkait penentuan masa depan AJBB.
Baca juga : KPCPEN: Demi Pemulihan Ekonomi, Pemerintah Siapkan Lima Strategi Bantu UMKM
Antara lain: Pembentukan Panitia Pemilihan BPA; implementasi Pasal 38 Anggaran Dasar AJBB; mekanisme penyampaian informasi kondisi AJBB kepada para pemegang polis, dan hal-hal lain yang dipandang penting untuk menentukan masa depan AJBB.
“Pertemuan ini akhirnya bisa menjadi forum musyawarah antara manajemen, SP NIBA dan berbagai kelompok/perkumpulan pemegang polis yang merupakan pemilik dari AJBB yang selama ini sulit untuk dipertemukan," imbuhnya dalam keterangan, Rabu (17/3).
Terkait keberadaan Badan Perwakilan Anggota (BPA) AJBB, Ihsanuddin menjelaskan, berdasarkan koordinasi dengan Kementerian Keuangan dan Kementerian Hukum dan HAM telah disampaikan melalui surat OJK No.S-34/NB.23/2020 tanggal 28 Desember 2020, bahwa masa tugas BPA telah berakhir sejak 26 Desember 2020.
Baca juga : Ketemu Menperin, Keidanren Dan Jetro Acungi Jempol UU Cipta Kerja
Dalam pertemuan tersebut, manajemen AJBB diwakili oleh seorang Direktur yaitu Dena Chaerudin (sedangkan dua orang Komisaris yaitu Zaenal Abidin dan Erwin T Setiawan meninggalkan pertemuan tanpa pemberitahuan), wakil beberapa kelompok/perkumpulan pemegang polis, serikat pekerja dan asosiasi agen menyepakati pembentukan panitia pemilihan Badan Perwakilan Anggota (BPA) AJBB, sesuai dengan AD AJBB dan sepakat mengusulkan kepada direksi AJBB nama-nama perwakilan sebagai panitia pemilihan anggota BPA baru.
Panitia pemilihan anggota BPA berjumlah 15 orang terdiri dari unsur pemegang polis, asosiasi agen, dan serikat pekerja. Pemilihan akan memilih 11 anggota BPA baru dari 11 daerah pemilihan sesuai anggaran dasar AJBB dan akan dilakukan melalui e-voting. [DWI]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.