BREAKING NEWS
 

Mulai Hari Ini, Anak-anak Berusia Di Bawah 12 Tahun Boleh Naik Kereta Api

Reporter & Editor :
FIRSTY HESTYARINI
Jumat, 22 Oktober 2021 08:40 WIB
Pemeriksaan tiket untuk penumpang KA Jarak Jauh di Stasiun Senen, Jakarta. (Foto: Humas KAI)

RM.id  Rakyat Merdeka - Mulai hari ini, Jumat (22/10), anak-anak berusia di bawah 12 tahun kembali diperbolehkan naik kereta api.

Menyesuaikan Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 89 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi Covid-19 tanggal 20 Oktober 2021.

“Meski kembali diperbolehkan, anak di bawah 12 tahun tetap harus memenuhi persyaratan seperti hasil negatif pemeriksaan Covid-19 bagi pelanggan KA Jarak Jauh, memakai masker dengan sempurna, dalam kondisi sehat, dan selalu menerapkan protokol kesehatan secara disiplin,” ujar VP Public Relations KAI Joni Martinus, Jumat (22/10).

Sekadar latar, larangan anak berusia di bawah 12 tahun naik kereta api, berlaku untuk pertama kalinya pada 13 Agustus 2021. Mengacu pada Surat Edaran Satgas Covid-19 Nomor 17 tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi Covid-19.

Baca juga : Anak Berusia Di Bawah 12 Tahun Boleh Nonton Di Bioskop, Memangnya Aman?

Kebijakan tersebut diterapkan, menyusul perpanjangan aturan PPKM Level 4 di berbagai wilayah, di tengah lonjakan kasus yang tinggi kala itu. 

KAI mewajibkan anak berusia di bawah 12 tahun yang naik kereta api, untuk didampingi orangtua/keluarga, yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga.

Berikut persyaratan lengkap perjalanan menggunakan Kereta Api:

1. Pelanggan KA Jarak Jauh dan Lokal wajib menunjukkan kartu vaksin minimal vaksinasi Covid-19 dosis pertama.

Baca juga : Usia dibawah 12 Tahun Kini Boleh Masuk Ancol dan Sea World

Namun, pelanggan berusia di bawah 12 tahun tidak diwajibkan menunjukkan kartu vaksin.

Pelanggan dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan tidak dapat menerima vaksin, wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah, yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.

2. Pelanggan KA Jarak Jauh wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 2x24 jam atau Rapid Test Antigen maksimal 1x24 jam, sebelum jadwal keberangkatan.

Adsense

Mulai 31 Agustus 2021, pelanggan KA Lokal diharuskan memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada kolom nomor identitas saat melakukan pemesanan tiket.

Baca juga : Mulai Hari Ini, Anak Di Bawah 12 Tahun Bisa Wisata Ke Ancol

Ketentuan serupa juga diberlakukan untuk KA Jarak Jauh, mulai 26 Oktober 2021.

Penggunaan NIK ini berlaku untuk pelanggan dewasa dan anak-anak, dalam rangka mendukung program pemerintah, terkait penggunaan NIK pada semua sektor layanan publik.

Selain itu, penggunaan NIK ini juga bertujuan untuk memvalidasi status vaksinasi dan pemeriksaan Covid-19 calon pelanggan. Mengingat KAI telah mengintegrasikan aplikasi PeduliLindungi dengan sistem boarding KAI.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense