RM.id Rakyat Merdeka - Kementerian Perhubungan mensyaratkan kembali penggunaan aplikasi SatuSehat untuk pelaku perjalanan luar negeri.
Langkah ini diambil setelah ada penetapan penyakit Mpox, atau lebih dikenal dengan cacar monyet, sebagai kedaruratan kesehatan masyarakat yang meresahkan dunia (Public Health Emergency of International Concern) oleh Badan Kesehatan Dunia (World Health Organization-WHO) pada 14 Agustus 2024.
Persyaratan tersebut juga menindaklanjuti Surat Menteri Kesehatan tentang Penerapan SATUSEHAT Health Pass.
Kementerian Perhubungan, melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Udara juga telah menetapkan Surat Edaran Dirjen Perhubungan Udara Nomor SE 5 DJPU Tahun 2024 tentang Penggunaan SATUSEHAT Health Pass pada Pelaku Perjalanan Luar Negeri, yang berlaku mulai 27 Agustus 2024.
Baca juga : Kemenkes Jatuhkan 39 Sanksi Tegas Kepada Pelaku Perundungan PPDS
Penetapan SE 5 DJPU Tahun 2024 ini menjadi panduan bagi Badan Usaha Angkutan Udara dan Perusahaan Angkutan Udara Asing. Setiap orang (personel penerbangan dan penumpang) pelaku perjalanan luar negeri yang terbang menuju ke Indonesia, wajib mengisi formulir swadeklarasi elektronik bernama SATUSEHAT Health Pass.
"Ini juga menjadi panduan bagi Penyelenggara Bandar Udara Internasional, untuk melakukan langkah-langkah pencegahan dan penanganan penularan penyakit Mpox di bandar udara,” ujar Direktur Jenderal Perhubungan Udara, M. Kristi Endah Murni di Jakarta, Rabu (28/8/2024).
Untuk mencegah terjadinya penularan penyakit Mpox di Indonesia, Kristi telah meminta Badan Usaha Angkutan Udara dan Perusahaan Angkutan Udara Asing yang melayani penerbangan dari dan ke luar negeri Indonesia, agar melakukan langkah-langkah sebagai berikut:
1. Mensosialisasikan dan menginformasikan kepada setiap orang (personel penerbangan dan penumpang) pelaku perjalanan luar negeri yang terbang menuju ke Indonesia untuk mengisi formulir swadeklarasi elektronik SATUSEHAT Health Pass pada domain: https://sshp.kemkes.go.id
2. Pengisian formulir swadeklarasi elektronik SATUSEHAT Health Pass bagi setiap orang (personel penerbangan dan penumpang) pelaku perjalanan luar negeri, dilakukan di bandar udara keberangkatan.
Baca juga : Pemerintah Kumpulkan Aspirasi Dalam Perbaikan UU KIP
3. Berkoordinasi dengan Balai Besar Kekarantinaan Kesehatan, jika terdapat permasalahan dalam pengisian formulir swadeklarasi elektronik SATUSEHAT Health Pass di bandar udara kedatangan.
4. Berkoordinasi dengan Balai Besar Kekarantinaan Kesehatan, dalam rangka upaya pencegahan penularan penyakit Mpox di Indonesia.
Sedangkan untuk Penyelenggara Bandar Udara yang berstatus sebagai Bandar Udara Internasional, diminta melakukan langkah-langkah sebagai berikut:
1. Berkoordinasi dengan Balai Besar Kekarantinaan Kesehatan dalam rangka upaya pencegahan penularan penyakit Mpox di Bandar Udara
Baca juga : OJK Luncurkan Aplikasi SPRINT, Ini Kata Pelaku Usaha Kripto
2. Berkoordinasi dengan Balai Besar Kekarantinaan Kesehatan, dalam menangani penumpang yang diduga terjangkit penyakit Mpox di bandar udara kedatangan.
"Saya telah memerintahkan Direktur Keamanan Penerbangan dan Kepala Kantor Otoritas Bandar Udara untuk melakukan pengawasan atas pemberlakukan Surat Edaran. Semua pihak diharapkan dapat melaksanakan dengan penuh tanggung jawab,” tutur Kristi.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.