BREAKING NEWS
 

Pemerintah Terbitkan Perpres CPE, Bukti Serius Jamin Ketahanan Energi

Reporter & Editor :
UJANG SUNDA
Jumat, 6 September 2024 20:35 WIB
Sekjen DEN Djoko Siswanto (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Pemerintah semakin serius dalam upaya memperkuat ketahanan energi nasional. Hal ini dibuktikan dengan ditetapkannya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 96 Tahun 2024 tentang Cadangan Penyangga Energi (CPE). Perpres ini menandai langkah konkret Pemerintah dalam memastikan ketersediaan energi yang stabil dan terjangkau bagi seluruh masyarakat.

Sekjen Dewan Energi Nasional (DEN) Djoko Siswanto menyampaikan, Perpres CPE ini akan menjadi payung hukum bagi upaya Pemerintah dalam membangun dan mengelola cadangan energi yang memadai.

"Tujuannya, untuk menjamin ketahanan energi nasional dan memberikan arah bagi Pemerintah dalam melaksanakan penyediaan CPE," ungkap Djoko, dalam keterangan Kementerian ESDM, di Jakarta, Jumat (6/9/2024).

Pemerintah menyadari pentingnya memiliki cadangan energi yang cukup untuk menangani risiko seperti fluktuasi harga minyak global, bencana alam, atau gangguan pasokan. Oleh karena itu, Pemerintah akan secara aktif melakukan berbagai upaya untuk membangun dan mengelola cadangan energi secara efektif dan efisien melalui Perpres ini.

Baca juga : Kemenhan Berkomitmen Perkuat Bilateral Dengan UEA

Secara umum, peraturan ini memuat pengaturan jenis, jumlah, waktu, dan lokasi CPE, pengelolaan CPE, pendanaan CPE serta pembinaan dan pengawasan CPE. "Pengaturan CPE dilakukan DEN. Sedangkan pengelolaannya menjadi tanggung jawab Menteri ESDM, dan dapat mengikutsertakan badan usaha yang memiliki izin usaha di bidang energi," lanjut Djoko.

Dia menerangkan, jenis CPE yang diatur dalam Perpres tersebut meliputi minyak bumi, BBM jenis bensin, dan LPG dengan mempertimbangkan peran strategis dalam konsumsi nasional dan sumber perolehan yang berasal dari impor. Jumlah CPE BBM jenis bensin (gasoline) sejumlah 9,64 juta barel, Liquefied Petroleum Gas (LPG) sejumlah 525,78 ribu metrik ton, dan minyak bumi sejumlah 10,17 juta barel.

Adsense

"Penyediaan CPE dilakukan secara bertahap sampai kurun waktu tahun 2035, sesuai kemampuan keuangan negara," terangnya.

Djoko menambahkan, lokasi CPE harus memenuhi persyaratan teknis dan kelayakan. Ini termasuk geologi, kemudahan distribusi, rencana tata ruang, lingkungan, infrastruktur, kemungkinan krisis energi dan/atau darurat energi, dan faktor lainnya.

Baca juga : Waka DPR Imin: Kunjungan Paus Bukti Pengakuan Keharmonisan RI

"Penentuan lokasi CPE diputuskan dan ditetapkan dalam Sidang Anggota DEN. Lokasinya mengoptimalkan infrastruktur energi yang telah ada. Apabila tidak mencukupi dapat dilakukan penyediaan infrastruktur baru," imbuhnya.

Djoko juga menjelaskan, pengelolaan CPE mencakup pengadaan persediaan, pengadaan infrastruktur dan pemeliharaan, penggunaan, dan pemulihan CPE. Pengadaan persediaan dapat berasal dari CPE yang diproduksi di dalam negeri atau diimpor.

"CPE digunakan apabila terjadi kondisi krisis energi dan/atau darurat energi. Mekanismenya mengacu pada Perpres Nomor 41 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penetapan dan Penanggulangan Krisis Energi dan/atau Darurat Energi," terangnya.

Pengelolaan CPE didanai dari APBN dan sumber lainnya yang sah. Peraturan Menteri ESDM akan mengatur lebih lanjut tentang pelaksanaan teknis pengelolaan CPE, pembinaan, dan pengawasan.

Baca juga : Di Indonesia-Afrika Forum 2024, Pertamina Komitmen Tingkatkan Ketahanan Energi

Dengan diterbitkannya Perpres ini, kata Djoko, Indonesia semakin dekat dengan cita-cita menjadi negara yang mandiri dan berdaulat di bidang energi. "Pemerintah berkomitmen untuk terus berupaya mewujudkan ketahanan energi nasional yang kuat, demi kesejahteraan rakyat dan kemajuan bangsa," tutupnya.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense