Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Pemerintah Patok Penerimaan Negara Rp 2.997 T, Begini Prediksi Ekonom
Sabtu, 17 Agustus 2024 14:05 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Pemerintah mematok penerimaan negara pada tahun depan Rp 2.997 triliun. Penerimaan bersumber dari pajak sebesar Rp 2.490 triliun.
Guru Besar dan Ekonom Senior Indef, Prof. Didik J Rachbini, Ph.D mengatakan, sesuai tren perkembangan penerimaan negara dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun sebelumnya Rp 2.802 triliun dan juga target penerimaan pada 2024 sebesar Rp 2.309 triliun, maka target pemerintah tersebut feasible.
“Karena tidak naik pesat dibandingkan dengan penerimaan negara dan penerimaan pajak dari tahun sebelumnya,” ujar Sabtu (17/8/2024).
Menurut dia, Pemerintah sendiri pada saat ini masih pesimis target penerimaan pajak pada anggaran berjalan 2024 akan bisa dicapai. Apalagi pada 2025 tantangannya jauh lebih besar lagi.
Baca juga : Utang Luar Negeri Capai Rp 6.419 T Di Triwulan II
Menurut dia, meningkatkan penerimaan pajak dari masyarakat juga berat. Pasalnya saat unu daya beli masyarakat sedang turun. Kelas menengah juga berat kondisinya dan bahkan turun kelas.
“Target ini sulit atau bahkan tidak bisa dicapai jika ekonomi tumbuh stagnan di bawah atau di sekitar 5 persen. Jika pertumbuhan ekonomi bisa didorong 6-6,5 persen, maka sasaran penerimaan pajak tersebut bisa dicapai,” katanya.
Jadi, faktor ekonomi makro pertumbuhan ekonomi, inveastasi dan iklim investasi serta kegiatan perdagangan terutama ekspor akan menentukan target penerimaan pajak tersebut.
Pertumbuhan ekonomi yang lebih tinggi dari sekarang bisa dicapai jika ada kebijakan makro struktural, di mana investasi dan ekspor bisa didorong menjadi lokomotifnya. “Sekarang Indonesia dalam hal kebijakan seperti ini kalah dengan negara tetangga Vietnam dan Filipina,” katanya.
Baca juga : Bank Mega Syariah Patok Target Penjualan SWR 005 Hingga Rp 15 Miliar
Menurut dia, defisit anggaran pada RAPBN 2025 yang direncanakan Rp 616,2 triliun sangat besar dan mau tidak mau harus ditambal dengan utang. Sehingga laju penerbitan surat utang negara akan terus meningkat dan merusak iklim makro karena suku bunga akan didorong naik terus.
Didik menambahkan, target pertumbuhan ekonomi 5 persen tidak cukup untuk memulihkan daya beli masyarakat. Harus ada upaya reformasi struktural agar tingkat pertumbuhan ekonomi lebih tinggi dari yang ditargetkan 5,2 persen pada 2025. Ini diperlukan agar ada ruang lebih untuk mendukung peningkatan penerimaan pajak.
Namun, jika daya beli masyarakat melemah atau terjadi tekanan inflasi yang tinggi, maka kemampuan masyarakat untuk membayar pajak bisa terpengaruh. Pemerintah akan berjibaku menjaga keseimbangan antara pengumpulan pajak dan tidak memberatkan ekonomi masyarakat.
Dalam hal penerimaan pajak dan menjaga momentum ekonomi yang baik, faktor internal Kementerian Keuangan dan Ditjen Pajak akan sangat menentukan. Kemampuan Kementerian Keuangan dan sekaligus siapa menterinya akan menjadi faktor kritis.
Baca juga : Gaperosu Bicara Penerimaan Negara dan Berantas Rokok Ilegal
“Reformasi perpajakan mutlak perlu terus dilanjutkan, termasuk digitalisasi dan perluasan basis pajak. Sektor apa saja yang harus digali, tidak bisa tidak adalah sektor industri (non-migas), termasuk jasa, sebagai tiang utama,” katanya.
Tetapi sektor ini melorot dan tumbuh rendah serta mengalami stagnasi bertahun-tahun karena tidak ada sentuhan kebijakan. Jika pertumbuhan sektor ini bisa tumbuh 8-10 persen, maka pengumpulan pajak akan mendapat ruang yhang leluasa.
Sektor baru yang harus digali tidak lain adalah ekonomi digital dan ekonomi kreatif, termasuk sektor pariwisata. Dengan berkembangnya e-commerce, fintech, dan layanan berbasis digital, sektor ini merupakan peluang besar untuk menambah penerimaan pajak melalui pengenaan pajak pada platform digital dan transaksi daring.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya