BREAKING NEWS
 

Ditjen Bina Adwil Sulap 9 Kawasan Metropolitan Jadi Motor Penggerak Ekonomi Baru

Reporter : DIDI RUSTANDI
Editor : OKTAVIAN SURYA DEWANGGA
Sabtu, 19 Oktober 2024 23:27 WIB
Foto: Ist.

RM.id  Rakyat Merdeka - Sebagai upaya mengatasi ketimpangan ekonomi, pemerintah berupaya untuk meningkatkan peran wilayah metropolitan di Indonesia dengan melakukan optimalisasi peran dan fungsi metropolitan.

Pada RPJMN 2020-2024 telah dirumuskan upaya optimalisasi pengembangan wilayah metropolitan sebagai Kawasan Strategis Nasional (KSN) perkotaan dalam mendukung pertumbuhan wilayah melalui wilayah Metropolitan yang masuk menjadi KSN.

Di antaranya yaitu Mebidangro, Patungraya Agung, Cekungan Bandung, Kedungsepur, Gerbangkertosusila, Banjarbakula, Sarbagita, Bimindo, dan Maminasata.

Hal ini disampaikan Plh. Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri Amran dalam Rapat Monitoring dan Evaluasi Kerjasama di 9 Wilayah, di Jakarta, Kamis (17/10/2024).

Beberapa isu strategis yang mengemuka dalam kawasan metropolitan perlu diperhatikan, seperti isu urbanisasi, pertumbuhan perkotaan, infrastruktur dan pembangunan perkotaan, pemenuhan layanan dasar perkotaan dan pengembangan transportasi perkotaan.

Baca juga : Sandiaga Uno Minta UMKM Manfaatkan Peluang Ekonomi Digital

“Kita harus memikirkan penyebab, solusi, beserta perencanaanya agar isu-isu strategis yang selama ini berdampak negatif cepat ditangani dan menjadi positif untuk pertumbuhan ekonomi nasional," ungkap Amran. 

Diingatkannya, isu-isu strategis ini akan lebih cepat teratasi dengan kerja sama antar Pemerintah Daerah yang bersinergi.

Pengembangan dan pengelolaan wilayah 9 Metropolitan ditetapkan lebih lanjut dengan dikeluarkannya Peraturan Presiden untuk masing-masing metropolitan.

“Dari 9 metropolitan, hanya Metropolitan Bimindo yang Perpresnya masih dalam proses harmonisasi untuk selanjutnya akan dilakukan legalisasi.” ungkap Kasubdit Perencanaan Tata Ruang KSN I Kementerian ATR/BPN, Mirwansyah.

Adsense

Sesuai Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2018 tentang Kerja Sama Daerah, penyelenggaraan urusan pemerintahan yang memiliki eksternalitas lintas daerah dan penyediaan layanan publik yang lebih efisien jika dikelola bersama termasuk dalam kategori kerja sama wajib.

Baca juga : Alumni UAJY Siap Jadi Penggerak Transformasi Digital

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2022 tentang Perkotaan, penyelenggaraan pengelolaan perkotaan pada kawasan perkotaan yang berada pada dua atau lebih daerah yang berbatasan langsung dalam satu provinsi dilakukan melalui kerja sama antar daerah yang dikoordinasikan oleh pemerintah daerah provinsi.

Diperlukan juga penguatan dan peningkatan kelembagaan Tim Koordinasi Kerja Sama Daerah (TKKSD) pada Provinsi dan Kabupaten/Kota di lingkup Wilayah Metropolitan sebagai koordinator dan fasilitator kerja sama daerah.

Yakni, dengan merencanakan objek-objek yang akan dikerjasamakan, melaksanakan kerja sama, hingga melaporkan hasil kerja sama daerah.

Pengelolaan kawasan metropolitan memerlukan komitmen bersama untuk mengintegrasikan penyelenggaraan penataan ruang antar pemerintah dan pemerintah daerah dalam pengelolaan sebuh kawasan metropolitan.

Peran pengelolaan metropolitan menitikberatkan pada 3 unsur, yaitu fungsi koordinasi, keterpaduan antardokumen perencanaan, dan keterpaduan program.

Baca juga : Lanjutkan Gibran, Respati Adi Jadikan Solo Episentrum Perkembangan Ekonomi

Perlu dilakukan percepatan penyelesaian rencana rinci tata ruang dan rencana detail tata ruang sebagai dasar perizinan pemanfaaatan ruang di daerah.

Serta, perlu penajaman instrumen pengendalian pemanfaatan ruang daerah (perizinan, insentif, dan disinsentif, serta sanksi) untuk meminimalisasi potensi ketidaksinkronan antara rencana dan impelementasi pemanfaatan ruang di kawasan metropolitan.

Dalam rapat ini turut hadir Direktorat Pembangunan Daerah Kementerian PPN/BAPPENAS, Direktorat Perencanaan Tata Ruang Nasional Kementerian ATR/BPN, Biro Kerjasama Daerah Provinsi lingkup 9 Metropolitan, BAPPEDA Provinsi lingkup 9 Metropolitan.

Kemudian, Dinas PUPR Provinsi lingkup 9 Metropolitan, Bagian Tata Pemerintahan Kabupaten/Kota lingkup 9 Metropolitan, Bappeda Kabupaten/Kota lingkup 9 Metropolitan, Dinas PUPR Kabupaten/Kota lingkup 9 Metropolitan, dan Ir. Teti Armiati Argo dari ITB, sebagai narasumber.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense