RM.id Rakyat Merdeka - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) sedang menindaklanjuti proposal rencana investasi baru dari Apple di Indonesia. Dalam proposal yang diterima pada 19 November 2024, Apple berencana menginvestasikan 100 juta dolar AS atau sekitar Rp 1,58 triliun selama dua tahun ke depan.
Juru Bicara Kemenperin, Febri Hendri Antoni Arif, mengungkapkan bahwa proposal tersebut mencakup pembangunan development center, Apple Academy di Bali dan Jakarta, serta pabrik komponen meshuntuk AirPods Max. “Kami sedang mengkaji apakah nilai investasi ini berkeadilan bagi Indonesia dibandingkan dengan negara lain seperti Vietnam dan Thailand,” ujarnya di Jakarta, Kamis (21/11).
Febri menyoroti bahwa Kemenperin ingin memastikan investasi Apple memberikan manfaat yang sebanding dengan investasi mereka di negara-negara tujuan lainnya. “Bukan hanya soal nilai 10 kali lipat dari sebelumnya, tetapi apakah nilai USD100 juta ini adil bagi Indonesia,” tambahnya.
Baca juga : Nasib Proposal Investasi Apple Diputuskan Menperin Besok!
Kemenperin juga menimbang apakah investasi tersebut relevan dengan kontribusi produsen perangkat HKT (handphone, komputer, dan tablet) lainnya di Indonesia. “Kami ingin memastikan investasi ini sesuai dengan target pertumbuhan ekonomi 8% pemerintahan Prabowo-Gibran serta mampu menyerap banyak tenaga kerja,” jelas Febri.
Febri mengungkapkan bahwa Apple masih memiliki komitmen investasi senilai Rp271 miliar dari periode 2020-2023 yang belum terealisasi. Hal ini memengaruhi keputusan Kemenperin untuk tidak mengeluarkan sertifikasi TKDN (Tingkat Komponen Dalam Negeri) dan izin impor bagi iPhone 16 series.
“Kami berharap Apple memenuhi komitmen sebelumnya sesuai regulasi Indonesia,” tegasnya.
Baca juga : BI-BKPM Sinergi Permudah Investasi Di Sektor Keuangan
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mendorong Apple untuk bekerja sama dengan industri lokal dan terintegrasi dalam Global Value Chain (GVC) Apple. Langkah ini diharapkan mampu memberikan dampak positif bagi sektor manufaktur di Indonesia sekaligus menyerap lebih banyak tenaga kerja.
Selain itu, Febri menyampaikan bahwa Kemenperin sedang mempersiapkan revisi Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 29 Tahun 2017 terkait penghitungan TKDN. Revisi ini bertujuan menyesuaikan aturan dengan struktur industri HKT yang telah berubah selama beberapa tahun terakhir.
“Kami berkomitmen menjaga keseimbangan antara menarik investasi asing dan memastikan manfaat yang optimal bagi Indonesia,” tutupnya.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.