Dark/Light Mode

Nasib Proposal Investasi Apple Diputuskan Menperin Besok!

Rabu, 20 November 2024 17:06 WIB
Juru Bicara Kemenperin, Febri Hendri Antoni Arif. (Foto: Ist)
Juru Bicara Kemenperin, Febri Hendri Antoni Arif. (Foto: Ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mengonfirmasi telah menerima proposal rencana investasi dari Apple sebesar 100 juta dolar AS atau sekitar Rp 1,58 triliun (kurs Rp 15.800) untuk periode dua tahun. 

Angka ini melonjak sepuluh kali lipat dari rencana awal Apple yang hanya mengajukan investasi 10 juta dolar AS atau Rp 158 miliar untuk membangun pabrik aksesoris dan komponen di Bandung, Jawa Barat.

“Kemenperin sudah menerima proposal Apple tertanggal 18 November 2024 dan telah mencatatnya pada 19 November 2024. Kami mengapresiasi komitmen yang disampaikan dalam proposal tersebut,” ujar Juru Bicara Kemenperin, Febri Hendri Antoni Arif, di Jakarta, Rabu (20/11).

Baca juga : Tindak Tegas TPA Ilegal, Menteri LH Lakukan Penertiban Bertahap

Sebagai tindak lanjut, Kemenperin akan menggelar rapat pimpinan (rapim) pada Kamis, 21 November 2024, untuk membahas lebih lanjut proposal ini. “Pak Menteri merespons positif dan langsung memerintahkan rapim untuk memastikan langkah strategis terhadap komitmen investasi Apple ini,” jelas Febri.

Meski mengapresiasi peningkatan nilai investasi, Kemenperin tetap menagih komitmen Apple untuk memenuhi aturan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) senilai Rp 300 miliar. Peraturan ini diatur dalam Permenperin Nomor 29 Tahun 2017 yang mencakup tiga skema, yaitu pembuatan produk di dalam negeri, pembuatan aplikasi lokal, atau pengembangan inovasi.

Hingga kini, Apple memilih skema inovasi dengan membangun tiga Apple Academy di BSD Tangerang, Batam, dan Surabaya. Namun, Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menegaskan bahwa produk Apple, termasuk iPhone 16, belum bisa dijual di Indonesia karena belum memenuhi nilai TKDN sebesar 40 persen.

Baca juga : Bappebti Beri Lampu Hijau Badan Usaha Investasi Di Aset Kripto

“Masih ada gap Rp 240 miliar yang harus dipenuhi agar Apple dapat memenuhi syarat ini,” ujarnya.

Febri menegaskan, aturan TKDN diterapkan untuk menciptakan keadilan bagi seluruh investor, baik lokal maupun global, dan mendorong peningkatan nilai tambah di dalam negeri. “Ini tidak hanya tentang angka investasi, tetapi juga keadilan dalam iklim usaha antara Indonesia dan negara lain,” ungkapnya.

Penjualan ponsel Apple di Indonesia yang mencapai 2,61 juta unit tahun lalu merupakan yang tertinggi di Asia Tenggara, jauh melampaui Vietnam dengan penjualan 1,43 juta unit. Meski begitu, nilai pendapatan Apple di Indonesia yang diperkirakan mencapai Rp 30 triliun masih dianggap belum seimbang dengan investasi mereka.

Baca juga : Cegah PHK, Ini Jurus Menperin Selamatkan Sritex

Karena itu, Kemenperin memberikan tiga syarat tambahan kepada Apple. Pertama, mendirikan divisi penelitian dan pengembangan (R&D) berskala besar di Indonesia, berbeda dengan Apple Academy.

Kedua, melibatkan perusahaan lokal dalam rantai pasok global Apple (GVC). Dan ketiga, mematuhi aturan TKDN, yang juga diberlakukan kepada perusahaan lain seperti Alphabet (induk Google) untuk produk Google Pixel 9, yang saat ini dilarang dijual di Indonesia karena nilai investasinya minim.

 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.