Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Pemerintah Permudah Skema Investasi Hulu Migas, Gross Split Baru Jadi Andalan
Minggu, 6 Oktober 2024 11:06 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Pemerintah terus melakukan penyesuaian aturan investasi hulu minyak dan gas bumi (migas) untuk memberikan kemudahan bagi Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS).
Penawaran skema gross split yang lebih sederhana dan fleksibel diharapkan bisa menarik minat lebih banyak kontraktor untuk berinvestasi di sektor migas Indonesia.
Perubahan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 13 Tahun 2020 dan Keputusan Menteri ESDM Nomor 230.K/MG.01.MEM/2024. Dalam aturan ini, kontraktor dijanjikan kepastian bagi hasil yang menarik, yakni sekitar 75-95 persen.
Direktur Pembinaan Hulu Migas Kementerian ESDM Ariana Soemanto mengatakan kemudahan ini membuat Wilayah Kerja (WK) Migas Non Konvensional (MNK) lebih menarik, menyederhanakan parameter, dan memberikan pilihan yang lebih fleksibel (agile) kepada kontraktor.
Baca juga : Persis Solo Vs Persik Kediri, Mental Petarung Jadi Andalan
Simplifikasi ini, sebutnya bukan semata-mata untuk mendorong gross split baru saja, tetapi juga memberikan fleksibilitas bagi kontraktor memilih jenis kontrak sesuai kenyamanan.
"Silakan kontraktor yang mau pindah ke Cost Recovery dari sebelumnya Gross Split maupun sebaliknya,” ujar Direktur Pembinaan Hulu Migas Kementerian ESDM, Ariana Soemanto, Minggu (6/10).
Skema baru ini berlaku bagi kontraktor yang menandatangani kontrak setelah Peraturan Menteri Nomor 13 tahun 2024 diterbitkan. Bagi kontraktor eksisting, ada peluang beralih ke gross split baru dengan beberapa syarat.
Misalnya, kontrak skema cost recovery masih dapat beralih ke gross split baru jika masih dalam tahap eksplorasi dan belum mendapatkan persetujuan plan of development pertama (POD-I).
Baca juga : Medco Power Peroleh Lisensi Panas Bumi Baru di Sumatera Utara
“Ini seperti proyek MNK Gas Metana Batubara di Tanjung Enim yang akan segera beralih ke gross split baru agar keekonomiannya lebih baik,” jelas Ariana.
Namun, kontrak yang sudah memasuki tahap produksi dengan skema gross split lama, tidak bisa berubah ke skema baru, tetapi bisa pindah ke skema cost recovery.
Saat ini, lima kontraktor sudah menunjukkan minat menggunakan skema gross split baru. "Siapa dan blok mana saja, kita tunggu formilnya nanti ya. Yang penting iklim investasi makin menarik," tandasnya.
Pemerintah memastikan bahwa perubahan aturan ini bertujuan untuk mendorong temuan cadangan migas baru dan meningkatkan produksi nasional.
Baca juga : Pameran Peralatan Alat Tulis dan Souvenir Indonesia, Siap Digelar di Jakarta
“Pemerintah akan selalu berusaha memenuhi masukan stakeholders dengan tetap menjaga kepentingan negara,” tutup Ariana.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya