BREAKING NEWS
 

Kelola Keuangan Daerah

Kemendagri Dorong Pemda Integrasikan Sistem IPD Penatausahaan Pendapatan

Reporter & Editor :
SAIFUL BAHRI
Selasa, 17 Desember 2024 08:51 WIB
Plh Sekretaris Ditjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri, Hendriwan dalam acara Rapat Focus Group Discussion (FGD) Integrasi dan Interoperabilitas SIPD Penatausahaan Pendapatan di Orchardz Jayakarta, Jakarta, Kamis (12/12/2024). (Foto : ist) 

RM.id  Rakyat Merdeka - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) mengingatkan Pemerintah Daerah (Pemda) pentingnya meningkatkan kapasitas dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan daerah melalui pengintegrasian dan penginteroperabilitasan Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD) Penatausahaan Pendapatan

Hal ini disampaikan Pelaksana Harian (Plh.) Sekretaris Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) Kemendagri, Hendriwan dalam acara Rapat Focus Group Discussion (FGD) Integrasi dan Interoperabilitas SIPD Penatausahaan Pendapatan. Acara ini berlangsung di Orchardz Jayakarta, Jakarta, Kamis (12/12/2024). 

Baca juga : Komitmen Keberlanjutan, Kilang Pertamina Internasional Siap Olah Minyak Jelantah

Hendriwan mengatakan, pentingnya integrasi dan interoperabilitas SIPD penatausahaan pendapatan. 

Adsense

“Tujuan/ manfaat integrasi dan interoperabilitas SIPD penatausahaan pendapatan, yaitu pertama data realtime sampai dengan rincian objek, walaupun belum dilakukan rekonsiliasi. Kedua, standarisasi proses bisnis seluruh Pemda dalam pengelolaan pendapatan. Ketiga, Pemerintah Daerah (Pemda) tidak perlu melakukan input manual,” jelas Hendriwan. 

Baca juga : Genjot Pendapatan Daerah, Kemendagri Dorong Pemda Optimalkan PDRD

Lebih lanjut, Hendriwan menegaskan pentingnya rencana kerja penguatan tata kelola keuangan daerah yang menjadi target pada Tahun Anggaran (TA) 2024 hingga 2025.

“Hal tersebut meliputi peningkatan pemahaman operasionalisasi aplikasi SIPD sebagai aplikasi umum untuk seluruh pemangku kepentingan. Point berikutnya adalah peningkatan aksesibilitas dan interoperabilitas aplikasi SIPD sebagai aplikasi Umum,” tegas Hendriwan. 

Baca juga : Sultan Dorong Pemda Kembangkan Inovasi Pengurangan ICOR Sektor Pangan

Oleh karena itu, Hendriwan mengimbau agar Pemda segera melakukan percepatan dan mengambil langkah strategis dalam mengimplementasikan SIPD. Hal ini penting dilakukan guna meningkatkan kinerja serta akuntabilitas pemerintah dalam mendukung tercapainya program nasional, mempercepat penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) dan Satu Data Indonesia.

“Ditjen Bina Keuangan Daerah menginstruksikan kepada Pemda harus menggunakan klasifikasi, kodefikasi, dan nomenklatur pendapatan daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang telah digunakan dalam SIPD pada masing-masing Sistem Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) yang sudah terbangun pada Pemda,” tutur Hendriwan.
 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense