Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Susun Rekomendasi Evaluasi Raperda APBD
Sinergi Kemendagri-Kemenkeu Dorong Penurunan Stunting Dan Kemiskinan
Sabtu, 30 November 2024 16:12 WIB

RM.id Rakyat Merdeka - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) bersinergi dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mendorong percepatan konvergensi Program Penurunan Stunting (PPS) dan Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (PPKE).
Sinergi dilakukan dengan melaksanakan finalisasi penyusunan Rekomendasi Kajian Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Hal ini disampaikan Pelaksana Harian (Plh.) Direktur Perencanaan Anggaran Daerah Ditjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri Muhammad Valiandra yang diwakili oleh Kasubdit Perencanaan Anggaran Daerah Wilayah 1 Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri Fernando H Siagian melalui zoom meeting dalam acara Focus Group Discussion (FGD) terkait Penyusunan Rekomendasi Kajian Evaluasi Raperda APBD, Jumat (29/11/2024).
Baca juga : Posyandu Dan Puskesmas Garda Terdepan Pemerintah Monitor Pencegahan Stunting
Fernando H Siagian sinergi mengacu pada Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD) yaitu harmonisasi kebijakan fiskal antara Pemerintah dan Daerah untuk penyelenggaraan layanan publik yang optimal dan menjaga kesinambungan fiscal.
Kebijakan pendapatan daerah mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak daerah dan retribusi daerah, kebijakan Transfer ke Daerah (TKD), kebijakan mandatory spending pendidikan dan infrastruktur, pengurangan kemiskinan dan penghapusan kemiskinan ekstrim, penurunan stunting dan penanganan inflasi di daerah.
"Pemerintah Daerah wajib memenuhi alokasi anggaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan (mandatory spending). Dalam hal Daerah tidak memenuhi alokasi belanja, Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan melakukan penundaan dan/atau pemotongan penyaluran Dana Transfer Umum, setelah berkoordinasi dengan Menteri Dalam Negeri dan Menteri teknis terkait," jelas Fernando H Siagian dalam keterangannya, Sabtu (30/11).
Baca juga : Perpusnas Tingkatkan Sinergi dengan Perguruan Tinggi
Fernando H Siagian mengatakan saat evaluasi APBD Kemendagri berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Termasuk terkait penyelarasan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) dengan Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) yang dipertajam dan dituangkan langsung dalam Kepmen Evaluasi APBD.
"Bila tidak ditindaklanjuti akan dikenakan sanksi penundaan dan pemotongan dana transfer, bila perlu dapat dipertajam apakah perlu dibuat MoU melibatkan Itjen terkait mekanisme sanksi," ujar Fernando H Siagian.
Baca juga : Pemkot Tangerang Beri Bantuan Penyandang Disabilitas
Oleh karena itu, Fernando H Siagian menegaskan pentingnya sinergitas dan kolaborasi dalam rekomendasi evaluasi Raperda APBD.
Koordinasi antara Kemendagri dengan Kemenkeu terkait evaluasi APBD, menurutnya, sudah berjalan dengan baik.
"Ini untuk mempermudah dan efisiensi waktu dilakukan koordinasi dengan Pusdatin agar SIKD dapat terkoneksi dengan SIPD untuk menarik data terkait APBD setelah pemda menutup jadwal utk dapat digunakan pada saat rapat koordinasi konsultasi evaluasi Raperda APBD yg dilakukan Kemendagri dengan Kemenkeu," tutur Fernando H Siagian.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya