RM.id Rakyat Merdeka - Kebijakan Harga Gas Bumi Tertentu (HGBT) bagi sektor industri akan diperpanjang penerapannya pada 2025 ini. Keputusan tersebut memberikan angin segar bagi sektor industri, karena tidak hanya menjamin kepastian usaha dan daya saingnya, pemberlakuan HGBT juga menjadi daya tarik untuk berinvestasi di Indonesia.
Pada 2020-2023, dampak positif HGBT terhadap sektor industri tercatat sebesar Rp 247,26 triliun, meliputi peningkatan ekspor sebesar Rp 127,84 triliun, peningkatan penerimaan pajak sebesar Rp 23,3 triliun, juga penurunan subsidi pupuk sebesar Rp 4,94 triliun.
Baca juga : Tatap Pemilu 2029, NasDem Gelar Bimtek Lagi
“Kebijakan HGBT yang diberikan kepada industri juga memberi nilai tambah sebesar enam kali lipat,” kata Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita di Jakarta, dikutip Senin (27/1/2025).
Karenanya, Menperin menyampaikan, penerapan HGBT sangat krusial dalam mendukung pertumbuhan ekonomi yang ditargetkan mencapai 8 persen dalam pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. Untuk mewujudkan target tersebut, sektor manufaktur ditargetkan berkontribusi sebesar 21,9 persen terhadap PDB nasional pada 2025-2029.
Baca juga : Polri Minta Masyarakat Waspada
Berkaca pada kinerja sektor industri pengolahan nonmigas, di triwulan III-2024, sektor ini masih menjadi kontributor utama dalam PDB Indonesia, dengan kontribusi sebesar 17,18 persen, dan pertumbuhan sebesar 4,84 persen. Kemudian, nilai ekspornya pada 2024 mencapai 196,55 miliar dolar AS, atau 74,25 persen dari total ekspor nasional. Investasi yang diserap di sektor industri nonmigas tercatat sebesar Rp 515,7 triliun, setara dengan 40,9 persen dari total investasi nasional. Sedangkan serapan tenaga kerjanya mencapai 20,01 juta orang pada 2024.
“Sektor industri pengolahan nonmigas berkontribusi sangat signifikan terhadap perekonomian kita, sehingga kita perlu terus memperkuat dan memastikan pertumbuhannya. Perlu dukungan maksimal untuk mengoptimalkan kinerjanya, salah satunya melalui keberlanjutan penerapan HGBT,” papar Menperin.
Baca juga : Banteng Kota Surabaya Setia Kepada Megawati
Berdasarkan Keputusan Menteri ESDM Nomor 255K Tahun 2024 tentang Pengguna Gas Bumi tertentu dan Harga Gas Bumi tertentu di Bidang Industri, terdapat tujuh sektor industri penerima HGBT, meliputi industri pupuk (4 perusahaan), industri petrokimia (56 perusahaan), industri oleokimia (10 perusahaan), industri baja (67 perusahaan), industri keramik (69 perusahaan), industri kaca (18 perusahaan), dan industri sarung tangan karet (4 perusahaan), sehingga terdapat 228 perusahaan penerima HGBT dengan kuota 890,24 BBTUD. Adapun realisasi penyerapan gas bumi di tahun 2023 mencapai 80,10 persen.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.