BREAKING NEWS
 

Kebijakan Gas Murah Dukung Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen

Reporter : KINTAN PANDU JATI
Editor : AULIA DARWIS
Selasa, 28 Januari 2025 07:30 WIB
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita. Dok. Kemenperin

 Sebelumnya 
“Rendahnya serapan gas oleh industri pengguna disebabkan oleh penerapan surcharge oleh pemasok dan kuota gas yang dikenai HGBT. Setelah kuota habis, harga gas naik menjadi harga pasar. Hal ini menjadikan industri mengurangi serapan HGBT-nya,” jelas Agus.

Perusahaan industri yang memperoleh fasilitas HGBT sangat terbantu dalam menjalankan usahanya. Manfaat HGBT dirasakan oleh kelompok industri keramik, yang mampu meningkatkan produksinya dan menduduki peringkat ke-4 produsen terbesar keramik dunia di 2024, naik pesat dari peringkat ke-8 di tahun 2019. Dari 2020- 2024, penerimaan negara melalui pajak naik 49 persen, dari Rp 1,7 triliun menjadi Rp 2,6 triliun.

Baca juga : Tatap Pemilu 2029, NasDem Gelar Bimtek Lagi

Meski demikian, dalam perjalanannya, penyerapan HGBT masih menghadapi berbagai kendala. Pertama, harga gas regasifikasi yang ditawarkan PGN mencapai 16 dolar AS/ MMBTU atau sekitar 2,5 kali lipat HGBT. Kemudian, terdapat pembatasan kuota yang dihitung harian atau bulanan dengan pengenaan surcharge. Pada 2024, kuotanya 60 persen dari kontrak di Jawa bagian barat. Selain itu, ada industri yang sudah ditetapkan sebagai penerima HGBT namun belum menerima pasokan gas bumi, seperti PT Pupuk Iskandar Muda (PIM) sebesar 40 BBTUD.

“Mayoritas industri penerima HGBT, atau lebih dari 95 persen, menerima harga gas di atas yang ditetapkan (di atas 6,5 dolar AS/ MMBTU),” jelas Agus.

Baca juga : Polri Minta Masyarakat Waspada

Karenanya, untuk menjaga tata kelola kebijakan HGBT, Kemenperin mengusulkan agar kebijakan ini tidak di-bundling. Artinya, HGBT untuk sektor industri harus berdiri sendiri, tidak di-bundling dengan pupuk dan kelistrikan. Menperin berpendapat, pupuk sudah menikmati menikmati subsidi untuk harga jual pupuk, sedangkan listrik sudah menikmati biaya subsidi energi (double subsidies). “Hal ini akan berpengaruh terhadap perhitungan rata-rata harga gas,” papar Menperin.

Agus juga menegaskan bahwa sektor industri siap diaudit dari hulu ke hilir untuk penggunaan gas bumi, sehingga bisa diketahui secara pasti kebutuhannya.

Baca juga : Banteng Kota Surabaya Setia Kepada Megawati

“Pemerintah harus menyamakan persepsi bahwa program HGBT jangan dilihat sebagai cost tapi sebagai faktor pendorong ekonomi. Memang pendapatan negara berkurang dari pelaksanaan HGBT, tapi pendapatan tersebut bisa ditutupi enam kali lipatnya melalui pajak penjualan produk industri pengguna HGBT,” pungkas Menperin. KPJ

Artikel ini tayang di Harian Rakyat Merdeka Cetak, Halaman 3, edisi Selasa, 28 Januari 2025 dengan judul "Kebijakan Gas Murah Dukung Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen"

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense