BREAKING NEWS
 

Nggak Ada Ampun! Kemenperin Bakal Cabut Izin Produsen Minyakita Nakal

Reporter & Editor :
ADITYA NUGROHO
Selasa, 11 Maret 2025 10:56 WIB
Juru Bicara Kemenperin, Febri Hendri Antoni Arief. (Foto: Ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menyoroti temuan pelanggaran oleh sejumlah pabrik yang memproduksi dan mendistribusikan Minyakita.

Sejumlah pabrik diketahui menjual Minyakita di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan pemerintah, serta mengurangi volume isi kemasan, yang seharusnya sesuai standar.

Menanggapi hal ini, Kemenperin mendukung langkah tegas aparat penegak hukum dan kementerian/lembaga terkait dalam menindak pelaku industri yang tidak mematuhi ketentuan yang berlaku. Praktik curang tersebut tidak hanya merugikan konsumen, tetapi juga mencoreng upaya pemerintah dalam menyediakan minyak goreng dengan harga yang terjangkau, berkualitas, serta aman bagi masyarakat.

Baca juga : Mainkan Harga Sunat Takaran, Izin 3 Produsen Minyakita Terancam Dicabut

Juru Bicara Kemenperin, Febri Hendri Antoni Arief menegaskan, penindakan ini menjadi momentum penting untuk menertibkan seluruh rantai pasok Minyakita. Pemerintah ingin memastikan produk ini dijual sesuai aturan, baik dalam hal harga maupun volume kemasan.

Adsense

“Saat ini, HET Minyakita yang ditetapkan adalah Rp15.700 per liter. Pabrik dan distributor harus menjual Minyakita dengan harga yang sesuai, dengan kemasan yang sudah ditentukan, yaitu 500 ml, 1L, 2L, dan 5L. Semoga langkah tegas ini dapat menekan harga Minyakita agar sesuai HET, sebagaimana arahan Presiden Prabowo untuk menurunkan harga pangan agar lebih terjangkau oleh masyarakat,” ujar Febri dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (11/3/2025).

Kemenperin juga menegaskan bahwa pengecer wajib menjual Minyakita di bawah atau sama dengan HET. Oleh karena itu, koordinasi dengan kementerian terkait terus diperkuat guna meningkatkan pengawasan terhadap pelaku industri yang terlibat dalam produksi dan distribusi Minyakita.

Baca juga : Kejagung: Tak Ada Fakta Keterlibatan Erick Dan Boy Di Kasus Minyak Mentah

Kemenperin tidak akan ragu memberikan sanksi administratif hingga pencabutan izin usaha bagi pabrik yang terbukti melanggar aturan. Langkah ini diambil sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam melindungi kepentingan masyarakat dan menjaga stabilitas harga pangan di Indonesia.

“Kami tidak akan segan untuk memberikan sanksi berat kepada produsen dan distributor yang melanggar aturan. Ini adalah langkah tegas untuk memastikan masyarakat mendapatkan minyak goreng dengan harga wajar dan kualitas yang terjamin,” tambah Febri.

Selain pengawasan dari pemerintah, Kemenperin juga mengajak masyarakat untuk turut serta dalam mengawasi peredaran Minyakita di pasar. Jika ditemukan indikasi pelanggaran, masyarakat diharapkan segera melaporkan ke pihak berwenang agar dapat segera ditindaklanjuti.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense