Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Kejagung: Tak Ada Fakta Keterlibatan Erick Dan Boy Di Kasus Minyak Mentah
Rabu, 5 Maret 2025 21:24 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan, tidak ada keterlibatan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir dan pemilik PT Alamtri Resources Indonesia Tbk (ADARO) Garibaldi ‘Boy’ Thohir dalam dugaan kasus tata kelola minyak mentah dan produk kilang, yang melibatkan subholding Pertamina dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) periode 2018-2023.
Tim Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) telah membantah informasi di berbagai platform media sosial (medsos), yang menghubung-hubungkan Erick dan Boy dalam kasus yang merugikan negara Rp 193,7 triliun di sepanjang tahun 2018-2023.
Baca juga : Pramono Anung Takziah Ke Rumah Duka Balita Korban Hanyut Di Tebet
"Nggak ada informasi fakta soal itu,” kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar, saat dihubungi dari Jakarta, Rabu (5/3/2025).
Harli menambahkan, Kejagung sangat menyayangkan beredarnya informasi yang tidak berbasis pada fakta-fakta penyidikan.
Baca juga : Kejagung Tetapkan 2 Tersangka Baru Kasus Minyak Mentah dan Produk Kilang
“Dari mana sebenarnya informasi-informasi seperti itu?” tanya Harli.
Menurutnya, penyidikan korupsi yang dilakukan oleh tim di Jampidsus berbasis pada fakta hukum dan temuan alat bukti.
Baca juga : PGN Gandeng TNI AD Perketat Keamanan Penyaluran Gas Bumi Nasional
"Sampai saat ini, tak ada bukti keterlibatan Erick dan Boy," tegas Harli.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya