BREAKING NEWS
 

Luncurkan Tunas, Prabowo Perketat Perlindungan Anak Di Dunia Digital

Reporter : FAJAR EL PRADIANTO
Editor : MUHAMAD FIKY
Jumat, 28 Maret 2025 20:39 WIB
Presiden Prabowo Subianto peluncuran di Istana Negara, Jakarta, Jumat (28/3/2025).

RM.id  Rakyat Merdeka - Presiden Prabowo Subianto meluncurkan kebijakan Tata Kelola untuk Anak Aman dan Sehat Digital (Tunas).

Kebijakan ini untuk meningkatkan perlindungan anak-anak dari risiko di ruang digital serta mengatur kewajiban platform digital dalam memastikan keamanan anak sebagai pengguna internet.

“Hari ini, negara hadir untuk melindungi anak-anak dari ancaman digital dan memastikan mereka mendapat manfaat terbaik dari teknologi,” kata Prabowo dalam peluncuran di Istana Negara, Jakarta, Jumat (28/3/2025).

Saat ini, satu dari tiga pengguna internet di Indonesia adalah anak-anak. Tanpa perlindungan yang memadai, mereka rentan terhadap kekerasan digital, eksploitasi, dan gangguan psikologis akibat teknologi. Pemerintah menilai kebijakan ini penting untuk memastikan anak-anak dapat tumbuh dalam ekosistem digital yang sehat.

Baca juga : Puncak Mudik Besok, ASDP Perkuat Layanan Pemudik Motor di Pelabuhan Ciwandan

Prabowo mengajak semua pihak untuk berperan dalam menciptakan ekosistem digital yang ramah anak. 

“Inilah saatnya kita melangkah bersama menjaga anak-anak demi masa depan Indonesia yang lebih hebat,” katanya.

Sementara Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid menegaskan bahwa TUNAS menjadi dasar hukum baru dalam perlindungan anak di internet. 

Adsense

“Ini bentuk keberpihakan negara agar ruang digital aman dan mendukung tumbuh kembang anak,” ujarnya.

Baca juga : Gubernur Pramono Segera Buka Perekrutan Petugas Gulkarmat Di Jakarta

Kebijakan ini mengatur klasifikasi tingkat risiko platform digital berdasarkan tujuh aspek, termasuk paparan konten tidak layak, keamanan data pribadi, risiko adiksi, serta dampak pada kesehatan mental dan fisik anak. Aturan pembuatan akun anak juga diperketat dengan klasifikasi usia di bawah 13 tahun, 13–16 tahun, dan 16–18 tahun. 

“Persetujuan dan pengawasan orang tua menjadi syarat wajib sesuai tingkat risiko platform,” kata Meutya.

Platform digital diwajibkan memberikan edukasi kepada anak dan orang tua terkait penggunaan internet yang aman. Kebijakan ini juga melarang profiling anak untuk tujuan komersial, kecuali demi kepentingan terbaik anak.

Bagi platform yang melanggar, sanksi administratif akan dikenakan, mulai dari teguran hingga pemutusan akses layanan. 

Baca juga : Prabowo Tak Nitip Satu Orang Pun Di Danantara

“Regulasi ini harus dipatuhi agar ekosistem digital tetap sehat,” ujar Meutya.

Pemerintah membuka ruang partisipasi publik dalam penyusunan peraturan teknis kebijakan ini. Pemerintah juga memberikan masa transisi dua tahun bagi penyelenggara platform digital untuk menyesuaikan diri dengan kebijakan TUNAS. 

Selama masa transisi, pengawasan akan dijalankan sementara oleh Kementerian Komunikasi dan Digital hingga terbentuk lembaga independen melalui Peraturan Presiden.

“Kami berharap keterlibatan masyarakat luas untuk dapat memperkuat implementasi TUNAS agar sesuai dengan kebutuhan anak dan dinamika digital,” tandasnya.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense