BREAKING NEWS
 

Itjen PKP Laporkan Dugaan Korupsi Perumahan Eks Pejuang Timtim Ke Kejati NTT

Reporter & Editor :
MUHAMAD FIKY
Senin, 7 April 2025 06:00 WIB
Inspektur Jenderal (irjen) Kementerian PKP, Heri Jerman (kiri) menyerahkan kasus Pembangunan Rumah Khusus Eks Pejuang Timor Timur kepada Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur di Kupang, Kamis 20 Maret 2025. (Doc:Itjenpkp)

RM.id  Rakyat Merdeka - Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) yang dipimpin Maruarar Sirait berkomitmen dalam menegakkan hukum di sektor perumahan. Hal itu sebagai langkah dalam upaya pemberantasan korupsi di pemerintahan Prabowo-Gibran.

Kali ini, Inspektorat Jenderal Kementerian PKP kembali unjuk gigi. Setelah membongkar masalah rumah khusus yang mangkrak di wilayah Maluku, Itjen PKP kini membongkar kasus perumahan pejuang Timtim di Nusa Tenggara Timur.  

Tim Itjen PKP melaporkan dan menyerahkan adanya dugaan korupsi dalam proyek pembangunan 2.100 unit rumah untuk eks Pejuang Timor-Timur (Timtim) yang dibangun oleh sejumlah perusahaan pelat merah kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Timur di Kupang.

Temuan ketidakberesan dalam pembangunan rumah pejuang Timtim ini terkuak usai Tim Itjen Kementerian PKP bersama bersama Ahli dari Teknik Sipil Universitas Nusa Cendana Kupang melakukan pemeriksaan ke lapangan pada tanggal 11 hingga 14 Maret 2025.

Baca juga : Libur Lebaran, Layanan Pertanahan Di Jatim Tetap Berjalan

Pemeriksaan ini dilandasi Surat Tugas Nomor 13/SPT/Ij/2025 Tanggal 26 Februari 2025 yang diteken Irjen Kementerian PKP,  Heri Jerman.

"Kami di Itjen Kementerian PKP punya program 'Sekop' yakni serahkan kasus korupsi. Dan pada 20 Maret 2025, kami serahkan kasus pembangunan rumah khusus Pejuang Timtim ke Kejati NTT ," kata Heri dikutip dalam keterangan tertulisnya  Senin (7/4/2025).

Dalam sidak tersebut, Tim Itjen PKP menemukan sejumlah perusahaan pelat merah bidang karya terseret dalam masalah tersebut. Misalnya, Paket I, PT BA membangun 727 unit rumah dengan nilai kontrak Rp133,7 miliar dengan periode pengerjaan 14 Desember 2022 hingga 31 Desember 2024. 

Adsense

Paket II,  PT NK menggarap 687 rumah eks pejuang Timtim dengan nilai kontrak Rp129,5 miliar dengan periode pelaksanaan 21 Desember 2022 hingga 31 Desember 2024. Paket III, PT AK membangun 686 unit rumah dengan nilai kontrak Rp129,5 miliar. Serta proyek manajemen konstruksi yang digarap PT YK KSO PT HD dengan nilai kontrak Rp6,1 miliar sampai Rp18,5 miliar.

Baca juga : Mencegah Korupsi Dalam Pemerintahan Berdasarkan Asta Cita

Dokumen yang diperoleh selama pemeriksaan adalah dokumen kontrak penyedia jasa,RAB dan Addendum, Shop drawing, Data pemeriksaan lapangan terkait kerusakan lantai dan foto dokumentasi pemasangan.

Berdasarkan penelusuran lapangan, Heri menduga proses awal pemadatan tanah tidak maksimal. Akibatnya, terjadi perbedaan elevasi bangunan akibat penurunan yang tidak sama. Terhadap 2.100 unit rumah yang telah terbangun, pemasangan beton tidak sesuai pedoman teknis sehingga bisa dikatakan total kerugian (loss).

"Hal itu terbukti dari uji petik sekitar 59 unit pemadatan tanah kurang maksimal sehingga mengalami kerusakan sedang dan berat berupa retak dinding, bangunan miring, tembok patah," ungkap Heri.

Selain itu, kata Heri, masih banyak masalah lain menyangkut dugaan mark up pengadaan mesin air, dan tandon air. Kemudin, terdapat kerusakan pada tembok rumah retak, kusen yang belum di sealant, keramik pecah, lantai bergelombang, pintu yang sulit dibuka akibat lantai yang kurang rendah. 

Baca juga : Kodam 1/BB Tegaskan Tak Cuekin Afner Harahap

Tim Itjen PKP bersama Ahli dari Teknik Sipil Universitas Nusa Cendana Kupang juga menemukan pelaksanaanya dasar keramik yang tidak ada pengerasan atau pemadatan yang tidak baik sehingga ada rongga udara terperangkap, Ekspantion join yang tidak cukup, sehingga pada saat memuai tidak bebas bergerak. 

Padahal, Kementerian PKP berkomitmen agar rumah pejuang Timtim harus layak huni, dan secara kualitas harus bagus. Hal itu merupakan bentuk penghargaan dari Pemerintah.

"Atas temuan tersebut Tim Itjen PKP menyimpulkan  telah terjadi dugaan pekerjaan yang tidak sesuai kontrak, sehingga patut diduga terjadi fraud dalam pekerjaan tersebut yang dapat mengakibatkan kerugian keuangan negara, sehingga tim menyerahkan kasus tersebut kepada Kejati NTT  untuk segera diproses secara hukum," pungkasnya.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense