BREAKING NEWS
 

Genjot Kualitas Pangan, Kementan Susun Standar Layanan PSAT

Reporter : KINTAN PANDU JATI
Editor : SRI NURGANINGSIH
Kamis, 17 April 2025 08:10 WIB
Pertanian (PVTPP) Kementerian Pertanian (Kementan) saat menggelar Forum Komunikasi Publik Pusat PVTPP di Bogor, Jawa Barat. (Foto: Dok. Kementan)

RM.id  Rakyat Merdeka - Pusat Pelindungan Varietas dan Perizinan Pertanian (PVTPP) Kementerian Pertanian (Kementan) menyusun standar pelayanan produk Pangan Segar Asal Tumbuhan (PSAT).

Standar ini menjadi pedoman dalam pemberian pelayanan kepada pelaku usaha dan diharapkan juga dapat meningkatkan kualitas layanan. 

Kepala Pusat PVTPP Kementan Leli Nuryati mengatakan, sesuai amanat UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, Pusat PVTPP sebagai penyelenggara pelayanan publik wajib menyusun, menetapkan Standar Pelayanan Publik (SPP) yang menjadi tolak ukur dan pedoman penyelenggaraan pelayanan dan acuan dalam penilaian kualitas pelayanan. 

Sedangkan berdasarkan Peraturan Menteri PANRB Nomor 15 Tahun 2014 tentang Pedoman Standar Pelayanan, setiap standar pelayanan yang disusun perlu dilakukan perbaikan secara berkelanjutan sesuai hasil pemantauan dan evaluasi sebagai upaya peningkatan kualitas dan inovasi pelayanan publik. 

Baca juga : Tingkatkan Standar Pelayanan, Kementerian UMKM Gelar Forum Konsultasi Publik

"Peran aktif masyarakat sangat penting dalam proses penyusunan SPP untuk mewujudkan transparansi dan efektivitas dalam meningkatkan kualitas penyelenggaraan pelayanan perizinan pertanian," kata Leli dalam Forum Komunikasi Publik Pusat PVTPP di Bogor, Jawa Barat, dikutip Kamis (17/4/2025). 

Leli menilai, sejalan dengan upaya Pusat PVTPP mengimplementasikan pembangunan Zona Integritas dan Wilayah Bebas dari Korupsi (ZI-WBK), pada tahun 2024 telah meraih penghargaan unit kerja terbaik berpredikat menuju WBK dari Menteri Pertanian. 

Ketua Kelompok Perizinan Pertanian Dwi Harteddy berharap dengan adanya forum komunikasi publik ini ke depan pelayanan akan lebih baik, cepat, murah, dan sederhana. 

Adsense

"Dalam pelayanan publik kita harus memberikan service yang baik. Jika dulu mungkin pelaku usaha sulit bertemu dan konsultasi dengan Pemerintah, kini kita diminta merespon lebih cepat kepada masyarakat dan menjadi bagian dalam memberikan kemudahan kepada stakeholder," ujarnya. 

Baca juga : DPRD Klungkung Susun Ranperda Perlindungan Nelayan dan Petani Garam

Sementara itu, Pengawas Mutu Hasil Pertanian Badan Pangan Nasional Netra Mirawati mengatakan, sesuai UU Nomor 18 tahun 2012 tentang Pangan, dalam pasal 71 disebutkan setiap orang yang terlibat dalam rantai pangan wajib mengendalikan resiko bahaya pangan. 

Dengan begitu, proses perizinan bukan bermaksud memberikan kesulitan, tapi sebagai tanggung jawab pelaku usaha dalam menangani produk yang akan diedarkan ke masyarakat. 

Badan Pangan Nasional, kata Netra, sudah mempunyai standar prosedur proses perijinan maksimal 7 hari kerja dari mulai verifikasi dokumen dan audit dokumen. Dengan proses perbaikan dan koreksi maksimal 2 kali perbaikan. 

"Kami tekankan agar pelaku usaha tidak bolak balik. Kalau memang masih salah sebaiknya konsultasi agar tidak sering bolak balik. Ke depan kami harapkan tidak lagi bolak balik lebih dari 3 kali," katanya. 

Baca juga : Menteri Bahlil Tambah Pembangunan 6 SPBU Nelayan Di Maluku

Sedangkan untuk mendapatkan Sertifikasi Penerapan Penanganan yang Baik Pangan Segar Asal Tumbuhan selain verifikasi dokumen, akan ada audit lapangan dan sidang komisi teknis dari dari pakar. 

Sementara untuk perizinan edar, tidak ada proses audit lapangan, tapi hanya memberikan dokumen. Dengan dokumen tersebut, pihaknya akan memvalidasi kebenaran, termasuk label sesuau regulasi atau tidak. 

Setelah itu, lanjut Netra, Badan Pangan Nasional akan langsung mengirim ke OSS dan masuk ke Pusat PVTPP yang akan mengeluarkan persetujuan untuk penerbitan perijinan atas nama Kepala BKPM.

Untuk diketahui, Pusat PVTPP dan seluruh pemangku kepentingan terus berkomitmen meningkatkan kualitas layanan perizinan pertanian. Bahkan, Mentan Andi Amran Sulaiman terus mengingatkan pelayanan perizinan pertanian harus terus ditingkatkan, sehingga ke depan mampu memenuhi harapan masyarakat Indonesia.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense