Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
DPRD Klungkung Susun Ranperda Perlindungan Nelayan dan Petani Garam
Kamis, 10 April 2025 17:42 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - DPRD Kabupaten Klungkung tengah menyusun Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang perlindungan nelayan dan petani garam. Inisiatif ini bertujuan untuk memberikan jaminan kesejahteraan yang lebih layak bagi para nelayan dan petani garam.
Ketua DPRD Kabupaten Klungkung, Anak Agung Gde Anom, melihat bahwa nelayan dan petani garam di Klungkung masih minim perlindungan, baik dari segi jaminan kesehatan maupun jaminan tenaga kerja. "Padahal mereka setiap hari harus menghadapi risiko tinggi saat melaut dan dalam proses produksi garam," tuturnya, dalam keterangan yang diterima redaksi, Kamis (10/4/2025).
Penyusunan Ranperda ini merupakan langkah strategis untuk menjamin keberlangsungan profesi nelayan dan petani garam yang menjadi salah satu potensi unggulan Klungkung. Ranperda ini akan mengatur berbagai aspek perlindungan, termasuk jaminan sosial, akses permodalan, hingga pemasaran hasil produksi.
Baca juga : Muzani: Cegah Kelompok Radikal Ciderai Perjuangan Rakyat Palestina
"Kami ingin memastikan bahwa nelayan dan petani garam mendapatkan penghidupan yang layak dan berkelanjutan. Selama ini, mereka sering menjadi pihak yang paling rentan terhadap perubahan iklim dan fluktuasi harga pasar," papar Anom.
Inisiatif ini mendapat dukungan penuh dari Gubernur Bali, I Wayan Koster, yang menegaskan pentingnya perlindungan terhadap sektor perikanan dan produksi garam tradisional.
"Gubernur Bali sangat mendukung upaya kami dan bahkan mendorong kebijakan konsumsi garam tradisional Bali, khususnya Garam Kusamba, untuk memperkuat daya saing produk lokal. Kami pun akan memberikan kepastian hukum bagi para pelaku usaha di sektor perikanan dan produksi garam tradisional yang selama ini kurang mendapat perhatian," ujar Anom.
Baca juga : DPRD Klungkung Sahkan Perda Penataan Toko Swalayan
Ranperda ini juga diharapkan dapat menjadi payung hukum yang kuat untuk melindungi dan melestarikan produksi garam tradisional Kusamba yang telah menjadi ikon Kabupaten Klungkung. Anom menambahkan bahwa pemerintah daerah memiliki tanggung jawab untuk menjaga keberlanjutan usaha masyarakat pesisir yang telah menjadi bagian dari identitas budaya Klungkung.
"Kami berharap dapat meningkatkan kesejahteraan para nelayan dan petani garam, sekaligus menjaga kualitas dan keunikan produk lokal yang menjadi kebanggaan Klungkung," tambahnya.
Ranperda ini segera dibahas dan disahkan untuk memberikan kepastian hukum bagi para nelayan dan petani garam di wilayah tersebut. "Kami berkomitmen untuk menyelesaikan pembahasan Ranperda ini secepat mungkin, karena ini menyangkut nasib ribuan keluarga yang menggantungkan hidupnya pada sektor perikanan dan produksi garam tradisional," ungkap Anom.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya