RM.id Rakyat Merdeka - Polresta Bandara Soekarno-Hatta dan Direktorat Imigrasi Kementerian Imigrasi berhasil menggagalkan keberangkatan 10 calon jemaah haji non prosedural (ilegal) yang hendak menuju Tanah Suci dengan menggunakan visa kerja. Keberhasilan ini diapresiasi Wakil Kepala Badan Penyelenggara Haji (BP Haji), Dahnil Anzar Simanjuntak.
“Langkah cepat dan tegas dari Kepolisian dan Imigrasi menunjukkan keseriusan negara dalam menjaga martabat penyelenggaraan haji Indonesia dan melindungi para calon jemaah dari potensi risiko,” ujar Dahnil, dalam keterangan resmi, Minggu (20/4/2025).
Baca juga : Posisi Hasan Nasbi Dipertanyakan, Mensesneg Kini Merangkap Jubir
Dahnil menegaskan, penertiban terhadap jemaah haji ilegal adalah sebuah keharusan untuk menjamin kualitas layanan haji serta rasa aman dan nyaman bagi seluruh jemaah resmi. Sejak dibentuknya BH Haji, pihaknya telah melakukan koordinasi erat dengan Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi, khususnya untuk penyelenggaraan haji 2026, agar menangani persoalan jemaah haji ilegal.
“Alhamdulillah di 2025 ini Arab Saudi sudah mulai lakukan berbagai kebijakan pengetatan. Kami juga berkoordinasi dengan Polri dan kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, agar bertindak tegas terhadap pihak-pihak yang menawarkan dan menyelenggarakan paket haji ilegal," ucapnya.
Baca juga : Keren, Layanan Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta Masuk 10 Besar Terbaik Dunia
Sebelumnya, Kapolresta Bandara Soekarno-Hatta, Kombes Ronald Sipayung, menjelaskan bahwa para calon jemaah haji ilegal tersebut berasal dari Banjarmasin. Mereka hendak terbang ke Tanah Suci melalui Malaysia menggunakan pesawat Malindo Air OD 315 dengan visa kerja. Kecurigaan petugas imigrasi atas jenis visa yang digunakan mengarah pada upaya pemberangkatan haji non prosedural.
Kini, para calon jemaah tengah menjalani pemeriksaan dan penyelidikan lebih lanjut untuk menelusuri pihak-pihak yang terlibat dalam upaya keberangkatan ilegal ini.
Baca juga : Lestari Moerdijat: Segera Atasi Peningkatan Kasus Kekerasan Berbasis Gender
Pemerintah Arab Saudi telah menerapkan kebijakan ketat menjelang musim haji 2025, termasuk larangan kunjungan ke Kota Makkah dengan visa selain visa haji resmi, yang mulai berlaku pada 23 April 2025.
“Masyarakat harus waspada dan tidak mudah tergoda dengan tawaran haji murah atau cepat tanpa antrean namun tidak resmi. Haji adalah ibadah suci, maka harus dijalani secara sah dan sesuai prosedur,” tutup Dahnil.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.