BREAKING NEWS
 

Menteri Nusron: Gap Sertipikasi Tanah Di Sultra Harus Segera Diatasi

Reporter & Editor :
MUHAMAD FIKY
Kamis, 29 Mei 2025 09:40 WIB
Rakor Pertanahan dan Penataan Ruang bersama Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota se-Sulawesi Tenggara yang digelar di Ruang Pola Bahteramas Kantor Gubernur Sulawesi Tenggara, Rabu (28/05/2025)

RM.id  Rakyat Merdeka - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, mengungkapkan bahwa sertipikasi bidang tanah di Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) telah mencapai 78,55%. Angka ini menunjukkan, ada 1,4 juta bidang tanah di Sultra yang saat ini telah bersertipikat, dari jumlah sekitar 1,8 juta bidang tanah.

“Masih ada sekitar 21,45% bidang yang belum bersertipikat di Sultra. Ini menunjukkan adanya gap yang perlu kita cari penyebabnya. Bisa jadi karena masyarakat belum mampu membayar BPHTB,” kata Menteri Nusron dalam Rakor Pertanahan dan Penataan Ruang bersama Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota se-Sulawesi Tenggara yang digelar di Ruang Pola Bahteramas Kantor Gubernur Sulawesi Tenggara, Rabu (28/05/2025).

Ia mencontohkan, langkah progresif Gubernur Jawa Timur dan Jawa Tengah yang mengeluarkan surat edaran pembebasan BPHTB bagi peserta Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dari keluarga miskin ekstrem. 

Baca juga : Segera Siapkan Perahu Karet Dan Pengungsian

Menurutnya, kebijakan serupa bisa diterapkan oleh kepala daerah di Sultra. 

“Tidak ada salahnya Pak Bupati membebaskan BPHTB warganya supaya tanahnya aman. Dari pada tidak disertipikat dan kemudian bermasalah,” ujar Nusron.

Adsense

Bukan hanya soal sertipikasi tanah, Menteri ATR juga meminta dukungan semua pihak, mulai dari Wakil Ketua Komisi II DPR, Ketua DPRD Provinsi, kepala daerah, hingga jajaran Kantor Wilayah BPN, untuk bersinergi menuntaskan masalah pertanahan yang ada di Sultra.

Baca juga : Lestari Moerdijat: Upaya Pencegahan Perkawinan Anak Usia Dini Harus Konsisten Ditingkatkan

Dari sisi peningkatan ekonomi, sertipikasi tanah berdampak signifikan terhadap penerimaan BPHTB. Pada tahun 2024, BPHTB dari Sultra tercatat sebesar Rp68 miliar. 

Diketahui, hingga Mei 2025 telah mencapai Rp38 miliar, yakni meningkat dari Rp25 miliar pada periode yang sama tahun sebelumnya. Jika tren ini berlanjut, angka BPHTB tahun ini diperkirakan menembus Rp75–80 miliar.

Menurutnya, sertipikasi tanah juga membuka akses perbankan bagi masyarakat. Pada tahun 2024 saja, nilai Hak Tanggungan, yakni tanah yang dijadikan jaminan pinjaman bank di Sultra mencapai Rp5,7 triliun dan hingga Mei 2025 sudah tercatat Rp1,6 triliun. 

Baca juga : Wamen ATR Ossy Sosialisasi Sertipikat Tanah Ulayat Di Bukittinggi

“Dan yang penting kreditnya dipakai untuk usaha, bukan untuk nikah lagi,” ujarnya.

Percepatan sertipikasi tanah di Sulawesi Tenggara juga dilakukan atas tanah wakaf dan rumah ibadah. Targetnya, dari total 5.748 bidang ada 4.200 bidang lagi yang perlu disertipikatkan. Ia berharap target itu bisa diselesaikan setidaknya dalam waktu tiga tahun. 

“Mari para kepala daerah, Kanwil BPN, kita buat target bersama, misalnya satu desa menyelesaikan dua sampai tiga bidang per tahun. Dengan begitu dalam tiga tahun, 4.200 bidang itu bisa selesai,” imbau Menteri Nusron.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense