Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Perbaikan Selesai, Kondisi Jalan Lenteng Agung Sudah Normal dan Bisa Dilewati
- Persib Mulai Susun Persiapan Hadapi Musim 2026/2027
- OTT Pejabat Imigrasi Jakbar, KPK Sita Mobil, Valas, Hingga Emas
- Erling Haaland Bisa Bawa Norwegia Bersaing di Piala Dunia 2026
- Davide Ancelotti Latih Lille, Calvin Verdonk Hadapi Tantangan Baru
Menperin: Industri Apresiasi Perpres Baru Pengadaan Barang Dan Jasa
Rabu, 7 Mei 2025 22:46 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) bersama pelaku industri nasional menyampaikan apresiasi atas terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 46 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua Atas Perpres No. 16 Tahun 2018 mengenai Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Pemerintah. Perpres ini dinilai sebagai dorongan positif bagi industri dalam negeri, khususnya di tengah pelemahan permintaan domestik.
“Kami dan perusahaan industri sangat mengapresiasi Bapak Presiden RI, Bapak Prabowo Subianto, yang telah menandatangani Perpres ini. Regulasi ini menjadi angin segar bagi industri, terutama mereka yang produknya dibeli pemerintah dan BUMN/BUMD,” ujar Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita dalam keterangannya, Rabu (7/5/2025).
Perpres baru ini mempertegas kewajiban pemerintah pusat, daerah, BUMN, dan BUMD untuk mengutamakan pembelian produk yang memiliki Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) atau termasuk Produk Dalam Negeri (PDN). Salah satu poin yang disambut positif adalah penambahan ayat dalam Pasal 66, yang mengatur urutan prioritas dalam belanja pemerintah terhadap produk ber-TKDN.
Baca juga : Wujudkan Asta Cita, Prabowo Revisi Aturan Pengadaan Barang Dan Jasa
Dalam aturan tersebut, prioritas diberikan kepada produk dengan kombinasi skor TKDN dan Bobot Manfaat Perusahaan (BMP) di atas 40 persen. Jika tidak tersedia, maka produk dengan skor TKDN di atas 25 persen bisa menjadi pilihan. Dalam kondisi tertentu, produk dengan TKDN lebih rendah atau hanya tercatat dalam Sistem Informasi Industri Nasional (SIINAS) tetap bisa dibeli pemerintah.
“Ini sebuah pembaruan penting. Sebelumnya, pemerintah bisa langsung membeli produk impor bila tidak ada produk dalam negeri yang memenuhi skor TKDN + BMP di atas 40 persen. Sekarang, ada jenjang prioritas yang lebih jelas,” jelas Agus.
Ia menambahkan bahwa kebijakan ini sejalan dengan arahan Presiden Prabowo dalam Sarasehan Ekonomi di Gedung Mandiri pada April lalu, di mana Presiden meminta kebijakan TKDN diarahkan menjadi bentuk insentif, bukan pembatasan.
Lebih lanjut, Kemenperin juga menegaskan komitmennya untuk mereformasi kebijakan TKDN, termasuk menyederhanakan tata cara perhitungan dan mempercepat proses sertifikasi. Reformasi ini telah dimulai sejak Februari 2025, jauh sebelum kebijakan tarif masuk AS diumumkan Presiden Donald Trump pada awal April.
“Reformasi TKDN tidak didorong oleh tekanan eksternal atau perang dagang global, tetapi berdasarkan kebutuhan industri dalam negeri. Kami mengikuti arahan Presiden Prabowo dalam membangun industri manufaktur Indonesia ke depan,” tegas Agus.
Saat ini, rumusan reformasi TKDN tengah memasuki tahap finalisasi setelah melalui proses uji publik. Kemenperin berharap, langkah ini mampu menarik lebih banyak investasi, menciptakan usaha baru, dan memperkuat kontribusi sektor manufaktur terhadap ekonomi nasional.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya