RM.id Rakyat Merdeka - Relawan Pemadam Kebakaran (REDKAR) merupakan organisasi sosial berbasis masyarakat yang secara sukarela berperan aktif dalam memperkuat ketahanan lingkungan dari ancaman kebakaran.
Keberadaan REDKAR menjadi refleksi dari semangat gotong royong dalam budaya bangsa Indonesia, sekaligus memperkuat peran masyarakat dalam sistem perlindungan kebakaran secara nasional.
Secara historis, keberadaan REDKAR digagas oleh Safrizal ZA, Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri.
Dia meyakini, keikutsertaan masyarakat secara aktif dalam pemadaman kebakaran maupun penyelamatan, dapat melipatgandakan satuan damkar yang sudah ada.
Baca juga : Warga Diminta Waspada, Pemprov DKI Jakarta Sigap Tangani Banjir
Dalam praktiknya, para relawan REDKAR menjalankan berbagai fungsi penting, mulai dari pelaporan kejadian, respons awal sebelum petugas damkar tiba, dukungan evakuasi warga, hingga membantu pemadaman bersama petugas damkar.
Hal ini sangat mendukung layanan pemadam kebakaran yang harus memenuhi response time 15 menit sejak diterimanya laporan.
Di luar kondisi kebakaran, mereka juga turut mengedukasi masyarakat, menyebarluaskan informasi pencegahan, serta memantau kondisi lingkungan secara berkala.
Dengan semakin meningkatnya risiko kebakaran dan juga adanya ancaman kebakaran hutan dan lahan, Pemerintah menilai peran REDKAR menjadi sangat strategis untuk memperkuat sistem ketahanan lokal berbasis masyarakat.
Baca juga : UK Royal Marines Band Unjuk Gigi Di Perayaan Ulang Tahun Jakarta
Untuk memperluas keanggotaan pemerintah meluncurkan aplikasi REDKAR, sejak diluncurkan pada Maret 2022, tercatat lebih dari 10 ribu relawan telah mendaftarkan diri melalui platform tersebut.
Data menunjukkan peningkatan signifikan jumlah anggota REDKAR, dari 20.675 orang pada 2022 menjadi 53.986 relawan hingga pertengahan 2025.
Pertumbuhan ini mencerminkan meningkatnya kesadaran masyarakat untuk terlibat dalam kesiapsiagaan kebakaran.
DKI Jakarta tercatat memiliki anggota terbanyak, disusul Kalimantan Selatan dan Jawa Barat. Peningkatan ini didukung pembinaan aktif dari pemerintah daerah dan dinas damkar.
Baca juga : Liga 1, Hanif Sjahbandi Bertahan Bareng Persija Jakarta
Pemerintah terus berkomitmen memfasilitasi pembentukan, pelatihan, serta penguatan kapasitas REDKAR di seluruh Indonesia, guna mewujudkan sistem ketangguhan masyarakat yang berkelanjutan dalam menghadapi kebakaran maupun kondisi penyelamatan.
Hal ini sejalan dengan amanat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 364.1-360 Tahun 2020, yang menyerukan agar setiap daerah, termasuk hingga tingkat Rukun Tetangga (RT), membentuk REDKAR sebagai bagian dari sistem kewaspadaan masyarakat terhadap kebakaran.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.