Presiden Setujui Bantuan Rumah Rusak Berat Naik Jadi Rp 70 Juta, Safrizal: Ini Kabar Baik
Presiden Prabowo Subianto menyetujui secara prinsip usulan kenaikan Bantuan Stimulan Rumah Rusak Berat (RSRB) pascabencana dari Rp 60 juta menjadi Rp 70 juta per unit. Persetujuan tersebut disampaikan melalui surat Menteri Sekretaris Negara kepada
Senin, 5 Oktober 2026 13:32 WIB