RM.id Rakyat Merdeka - Perpustakaan Nasional (Perpusnas) menyerahkan salinan sertifikat Memory of the World (MoW) UNESCO untuk naskah Sang Hyang Siksa Kandang Karesian kepada Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar). Penyerahan dilakukan bertepatan dengan peringatan Hari Ulang Tahun ke-80 Provinsi Jabar, di Gedung Sate, Bandung, Selasa (19/8/2025).
Penyerahan sertifikat dilakukan Dewan Pakar MoW Indonesia Rieke Dyah Pitaloka bersama dengan Filolog Perpusnas Aditia Gunawan. Prosesi ini disaksikan Gubernur Jabar Dedi Mulyadi bersama pimpinan DPRD Jabar
Naskah Sang Hyang Siksa Kandang Karesian merupakan karya monumental yang ditulis pada tahun 1518 M. Naskah ini berisi aturan etika, moral, dan sosial masyarakat Sunda kuno, yang menjadikannya sejenis “Ensiklopedia Sunda Kuno” karena kekayaan isinya dalam menggambarkan peradaban dan budaya masyarakat Sunda pada masa lalu.
Baca juga : Perpusnas Gelar Rangkaian Kegiatan Peringatan 2 Abad Perang Jawa
Pada 17 April 2025, UNESCO menetapkan naskah ini sebagai bagian dari Memory of the World, pengakuan internasional yang menegaskan pentingnya naskah tersebut bagi peradaban dunia.
Filolog Perpusnas Aditia Gunawan menegaskan pentingnya momentum ini. Kata dia, pengakuan UNESCO terhadap Sang Hyang Siksa Kandang Karesian adalah bukti bahwa warisan intelektual Nusantara memiliki nilai universal.
"Naskah ini tidak hanya mencerminkan tata etika masyarakat Sunda, tetapi juga menjadi inspirasi bagi kita semua untuk menggali, merawat, dan memanfaatkan kearifan lokal sebagai sumber pengetahuan dan pedoman hidup di masa kini,” ujarnya.
Baca juga : Pemerintah Terapkan Sertifikasi ISPO Untuk Keberlanjutan Kelapa Sawit
Penyerahan sertifikat kepada Pemprov Jabar diharapkan dapat memperkuat komitmen bersama dalam menjaga, melestarikan, dan memperkenalkan naskah bersejarah ini kepada generasi mendatang.
Kepala Perpusnas E. Aminudin Aziz menyampaikan, pengakuan UNESCO ini menjadi pemacu bagi masyarakat Indonesia, khususnya Jawa Barat, untuk semakin mencintai dan melestarikan khazanah literasi bangsa.
“Warisan dokumenter ini bukan hanya milik Jawa Barat, melainkan milik seluruh bangsa Indonesia. Semoga penetapan ini mendorong lahirnya gerakan bersama untuk menjadikan naskah kuno sebagai sumber inspirasi dalam membangun peradaban yang berakar pada kearifan lokal,” demikian pernyataannya.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.