Dark/Light Mode

Peringatan Dari Mendes PDT

Awas, Jangan Ada Jual Beli Jabatan

Selasa, 10 Desember 2024 07:25 WIB
Menteri Desa dan PDT (Mendes PDT) Yandri Susanto (kiri) didampingi Wamendes PDT Ahmad Riza Patria saat memimpin Rapat Pimpinan Paripurna Penajaman 12 Rencana Aksi Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal di kantor Kalibata, Jakarta, Senin (9/12/2024). (Foto: Humas Kemendes PDT)
Menteri Desa dan PDT (Mendes PDT) Yandri Susanto (kiri) didampingi Wamendes PDT Ahmad Riza Patria saat memimpin Rapat Pimpinan Paripurna Penajaman 12 Rencana Aksi Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal di kantor Kalibata, Jakarta, Senin (9/12/2024). (Foto: Humas Kemendes PDT)

RM.id  Rakyat Merdeka - Kementerian Desa dan Pemabangunan Daerah Tertinggal (Kemendes PDT) bertekad menghadirkan proses pengisian jabatan struktural yang sehat dan bersih. Mereka tak akan memberi toleransi kepada oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) yang melakukan pelanggaran terhadap aturan hukum.

Menteri Desa dan PDT (Mendes PDT) Yandri Susanto menegaskan, tak akan menoleransi praktik Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN), dalam proses seleksi dan promosi jabatan di Kemendes PDT.

Dia memastikan, proses seleksi dan promosi jabatan di kementerian yang dipimpinnya, tidak ada jual beli, serah terima mahar, atau menggunakan koneksi kedekatan.

“Kalau ketahuan, langsung kami copot. Kami nonjobkan, serta kami proses sesuai aturan perundang-undangan. Tidak ada istilah kongkalikong jabatan,” tegas Yandri di Jakarta, Senin (9/12/2024).

Baca juga : Air Sering Mati Dan Kotor, Tagihan Bakal Melonjak

Politisi PAN ini menambahkan, proses pengisian jabatan struktural jabatan yang sehat dan bersih, berlaku untuk semua level dan eselon.

Menurutnya, hal itu sesuai arahan Presiden Prabowo di banyak kesempatan, yakni menghilangkan korupsi, kolusi, dan nepotisme agar seluruh jajaran Pemerintah bisa fokus pada target Indonesia Emas 2045 dengan program-program terbaik.

“Kami tidak ada toleransi (KKN dalam pengisian jabatan). Yang mau jadi pejabat atau mempertahankan jabatannya, tidak boleh ada setoran atau jual beli jabatan,” tegasnya.

Lebih lanjut, Yandri meminta jajaran Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama fokus pada tugas dan fungsinya, bukan sibuk melakukan transaksi yang tidak semestinya.

Baca juga : Girona Vs Liverpool, Buru Rekor Sempurna

Dia juga memastikan, posisi pendamping desa hanya akan diduduki orang yang memiliki kapabilitas dan lolos secara administratif serta dilakukan evaluasi tanpa ada transaksi.

“Saya informasikan kepada seluruh masyarakat Indonesia, proses rekrutmen pendamping desa tidak ada pungutan uang satu rupiah pun. Kalau ada yang melakukan itu, laporkan kepada kami atau aparat penegak hukum. Itu melanggar aturan. Kami ingin, desa dikelola dengan baik dan pendampingnya harus profesional,” jelasnya.

Yandri juga meminta jajarannya tidak terperdaya dengan pihak-pihak yang mengaku bisa melakukan promosi jabatan. Sebab, promsi atau pengisian jabatan akan dilakuakan sesuai prosedur dan sesuai kriteria yang ditentukan.

“Mau dia ngaku orangnya Pak Wamen, ngakunya orang Pak Menteri, ngaku staf khusus, mau ngaku orang dekat, tidak ada yang kita tolerir praktik KKN seperti itu,” ucapnya.

Baca juga : Pecco Iri Dengan Verstappen

Wakil Menteri Desa dan Pemabangunan Daerah Tertinggal (Wamendes PDT) Ahmad Riza Patria menambahkan, praktik KKN dalam pengisian atau promosi jabatan akan merusak kinerja kementerian dalam mencapai target-target yang ditentukan.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.