RM.id Rakyat Merdeka - Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polkam) menegaskan, komitmennya menindak organisasi masyarakat (ormas) yang terafiliasi dengan praktik premanisme.
Sesuai amanat Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2017 tentang Ormas, pelanggaran oleh ormas dapat dikenakan sanksi mulai dari pencabutan izin, pembubaran, hingga pidana.
"Dalam UU Ormas pasal 59, 61, 62, dan 63, jelas disebutkan ormas yang melakukan pelanggaran bisa dicabut izin operasional maupun badan hukumnya, bahkan dibubarkan dan dikenakan sanksi pidana. Apalagi jika terlibat tindak pidana," tegas Staf Ahli Bidang Ideologi dan Konstitusi Kemenko Polkam, Irjen Pol. Desman Sujaya Tarigan usai memimpin Rapat Koordinasi Pemberantasan dan Pencegahan Narkoba serta Penanganan Aksi Premanisme di Sumatera Utara, Kamis (21/8/2025).
Baca juga : Internalisasi Pancasila, Menko Polkam Tekankan Sinergi Lintas Sektor
Berdasarkan data Astamaops Polri, Sumatera Utara tercatat sebagai salah satu provinsi dengan kasus premanisme tertinggi, yakni 2.164 kasus dengan 1.303 orang diamankan dan 207 ditetapkan sebagai tersangka.
Selain premanisme, rapat juga membahas penanganan narkoba. Menurut data BNN, angka prevalensi penyalahgunaan narkoba di Sumut mencapai 10,49 persen atau sekitar 1,5 juta jiwa dari total 15 juta penduduk.
"Ini angka yang sangat rawan sehingga perlu penanganan serius,"ujar Desman.
Baca juga : Wamen Fajar Apresiasi Model Pendidikan Berbasis Masjid Di Solo
Menko Polkam, Budi Gunawan melalui Desman menyampaikan, apresiasi kepada Polda Sumut, Kodam I/Bukit Barisan, dan seluruh pemangku kepentingan atas upaya nyata dalam pemberantasan narkoba, termasuk penertiban tempat hiburan malam yang sering disalahgunakan sebagai lokasi peredaran.
Langkah tersebut sejalan dengan program Astacita poin ke-7 yang menekankan pemberantasan narkoba sebagai prioritas nasional.
Rapat koordinasi di Medan ini turut dihadiri Staf Khusus Menko Polkam Bidang Politik Luar Negeri Prof. Imron Cottan, Inspektur Kemenko Polkam Gausudin Amin Yusup, Plt. Deputi Bidang Koordinasi Keamanan dan Ketertiban Masyarakat Brigjen Pol. Hery Sasongko, Kasdam I/Bukit Barisan Brigjen TNI Arif Hartoto, serta perwakilan dari Polda Sumut, Pemprov Sumut, Kejaksaan Negeri Medan, Binda Sumut, dan BNNP Sumut.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.