Dark/Light Mode

Menko Polkam: Pengibaran Simbol Pengganti Bendera Merah Putih Bisa Dipidana

Jumat, 1 Agustus 2025 17:47 WIB
Menko Polkam Budi Gunawan (Foto: IG @menko.bg)
Menko Polkam Budi Gunawan (Foto: IG @menko.bg)

RM.id  Rakyat Merdeka - Menteri Koordinator Politik dan Keamanan (Menko Polkam) Budi Gunawan mengecam pengibaran simbol pengganti bendera merah putih yang belakangan ini viral. Menurutnya, ada konsekuensi pidana dari tindakan yang mencederai kehormatan bendera merah putih.

"Kami mencermati dengan serius adanya provokasi dari sebagian kelompok, untuk menurunkan marwah bendera perjuangan kita, dan mengganti dengan bendera simbol-simbol fiksi tertentu. Ini tentu sangat memprihatinkan kita semua," kata Budi dalam keterangannya, Jumat (1/8/2025).

Budi memastikan, pemerintah akan mengambil langkah hukum tegas dan terukur, jika terbukti ada unsur kesengajaan dan provokasi dari pengibaran simbol pengganti bendera merah putih. Demi memastikan ketertiban dan kewibawaan simbol-simbol negara.

Baca juga : Sedot Rp 50 Miliar, Pembangunan Taman Bendera Pusaka Di Blok M Pake Dana KLB

Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 Pasal 24 ayat (1) menyebutkan: "Setiap orang dilarang mengibarkan Bendera Negara di bawah bendera atau lambang apa pun".

"Ini adalah upaya kita untuk melindungi martabat dan simbol negara," tegas Budi.

Pemerintah mengapresiasi ekspresi kreativitas untuk memperingati Hari Kemerdekaan. Namun, bentuk-bentuk ekspresi tersebut mestinya tidak melanggar batas dan mencederai simbol negara.

Jangan Memprovokasi

Baca juga : Skema Baru Kemenkeu Dorong Pendanaan Optimal untuk Kopdes Merah Putih

Budi menuturkan, HUT ke-80 Kemerdekaan RI sejatinya adalah peringatan atas perjuangan para pahlawan dan pendiri bangsa Indonesia. Pengingat bagi seluruh masyarakat Indonesia, bahwa bangsa ini didirikan dengan penuh perjuangan dan pengorbanan. 

Karena itu, Budi mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menghargai pengorbanan para pejuang dan pahlawan yang telah berkorban. 

"Bendera merah putih yang kita kibarkan sekarang adalah hasil perjuangan kolektif pendahulu kita. Sebagai bangsa besar yang menghargai sejarah, sepatutnya kita semua menahan diri untuk memprovokasi dengan simbol-simbol yang tidak relevan dengan perjuangan bangsa," papar Budi.

Baca juga : Menko Polkam Apresiasi Kesiapan Penanganan Karhutla di Sumatera Selatan

"Mari kita rayakan HUT ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia dengan penuh rasa syukur dan juga harapan, bahwa bendera tersebut akan terus berkibar selamanya di bumi pertiwi Indonesia," pungkasnya.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.