RM.id Rakyat Merdeka - Presiden Prabowo Subianto mengingatkan seluruh lapisan masyarakat untuk mewaspadai aksi penyampaian pendapat yang diwarnai tindakan melawan hukum. Serta mengarah pada makar dan terorisme.
Pemerintah, pada dasarnya, menghormati kebebasan berpendapat seperti diatur dalam United Nations International Covenant on Civil and Political Rights pasal 19, dan UU 9 tahun 1998.
Baca juga : Prabowo Jamin Kehidupan Keluarga Driver Ojol Yang Ditabrak Rantis Brimob
"Sekali lagi, aspirasi murni yang disampaikan harus dihormati. Hak untuk berkumpul secara damai harus dihormati dan dilindungi. Namun, kita tidak dapat pungkiri bahwa ada gejala tindakan-tindakan melawan hukum. Bahkan, ada yang mengarah pada makar dan terorisme," kata Prabowo dalam keterangan pers yang disampaikan usai bertemu para pimpinan partai politik di Istana Negara, Jakarta, Minggu (31/8/2025).
Menurutnya, penyampaian aspirasi dapat dilakukan secara damai. Tetapi, jika dalam pelaksanaannya ada aktivitas anarkis, merusak fasilitas umum sampai menimbulkan korban jiwa, mengancam dan menjarah rumah-rumah serta instansi-instansi publik dan rumah-rumah pribadi, hal itu merupakan pelanggaran hukum.
Baca juga : Prabowo Pastikan Pengalihan TKD untuk Program Prioritas, Bukan Pemangkasan
"Negara wajib hadir dan melindungi rakyatnya," tegas Prabowo.
Terkait hal tersebut, Prabowo memerintahkan Kepolisian dan TNI, agar tak segan mengambil tindakan setegas-tegasnya, terhadap siapa saja yang melakukan perusakan fasilitas umum, serta penjarahan rumah individu dan sentra-sentra ekonomi, sesuai hukum yang berlaku.
Baca juga : Prabowo Ke Para Bupati Di Acara Pameran Apkasi: Jangan Korup, Dengarkan Rakyat
"Kepada seluruh masyarakat, silakan sampaikan aspirasi murni secara damai. Kami pastikan akan didengar, akan dicatat, dan akan kita tindaklanjuti," tandas Presiden ke-8 RI.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.