BREAKING NEWS
 

Teken MoU dengan Kejagung, Ara Perkuat Pencegahan Korupsi di Sektor Perumahan

Reporter : MOEHAMMAD WAHYUDIN
Editor : MUHAMAD FIKY
Selasa, 23 September 2025 18:33 WIB
Foto: M. Wahyudin/RM.

RM.id  Rakyat Merdeka - Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait bersama Jaksa Agung, Burhanuddin menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) di Jakarta.

Penandatanganan itu juga disaksikan Inspektur Jenderal Kementerian PKP Heri Jerman dan Dirjen Tata Kelola dan Pengendalian Risiko, Aziz Andriansyah.

"MoU ini bentuk kolaborasi nyata antara Kejaksaan Agung dan Kementerian PKP, sekaligus komitmen bersama mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel," kata Ara, sapaan akrab Maruarar, Selasa (23/9/2025). 

Baca juga : Gandeng UI, Kementerian PKP Perkuat Penyaluran FLPP & KUR Perumahan

"Ini bukan sekadar dokumen formal, tapi tonggak awal sinergi kami dalam melaksanakan tugas kementerian,” imbuhnya. 

Ara menjelaskan, terdapat tujuh poin penting dalam nota kesepahaman. Pertama, pertukaran data; kedua, bantuan hukum; ketiga, dukungan penegakan hukum; keempat, peningkatan kapasitas SDM.

Adsense

Kemudian, kelima, pemulihan aset; keenam, pencegahan tindak pidana korupsi; dan terakhir, ketujuh, pengamanan pembangunan strategis.

Baca juga : Menkop: Pemerintah Percepat Proses Pencairan Kredit Ke Kopdes Merah Putih

Jaksa Agung, Burhanuddin menegaskan, kerja sama ini akan memperkuat upaya pencegahan tindak pidana, khususnya korupsi.

"Selain tata administrasi, kami juga siap melakukan penindakan atas berbagai kasus yang dilaporkan. Pak Menteri selalu terbuka jika ada indikasi penyelewengan," ujar Jaksa Agung.

Diketahui Tim Inspektorat Jenderal Kementerian PKP yang dikomandoi Heri Jerman telah menemukan lima kasus dugaan korupsi di proyek perumahan. Temuan tersebut langsung diserahkan ke aparat hukum untuk ditindaklanjuti.

Baca juga : PLN Indonesia Power dan BKKBN Perkuat Pengasuhan Anak Lewat Program TAMASYA

Temuan dugaan korupsi perumahan yang sudah diserahkan ke aparat hukum, yaitu kasus rumah khusus di Ambon, Maluku, senilai Rp 2,8 miliar.

Kemudian, lasus rumah swadaya BSPS di Kabupaten Sumenep senilai Rp 109 miliar, dan kasus rumah khusus untuk eks pejuang Timor-timor di Kupang senilai Rp 470 miliar.

Kemudian, kasus eks Kepala Balai Perumahan Sulawesi III, Makasar yang menyalahgunakan perjalanan dinas senilai Rp 1,1 miliar. Serta yang terbaru, kasus proyek rumah susun di tiga Kabupaten Sumatera Utara, senilai Rp 6,5 miliar.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense