Dark/Light Mode

Kejagung Respons Pengacara Nadiem

Unsur Korupsi Bukan Cuma Memperkaya Diri

Senin, 15 September 2025 06:20 WIB
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna. (Foto: Dok. Kejagung)
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna. (Foto: Dok. Kejagung)

RM.id  Rakyat Merdeka - Kejaksaan Agung (Kejagung) merespons pernyataan tim penasihat hukum mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim (NM) terkait tidak adanya unsur memperkaya diri sendiri di kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna tidak mempermasalahkan pendapat pengacara Nadiem tersebut. Ditegaskannya, perbuatan korupsi tidak hanya terbatas kepada unsur memperkaya diri sendiri. Namun juga, memperkaya orang lain.

“Unsurnya sudah jelas di situ. Yang jelas, saat ini penyidik tetap melakukan pendalaman bagaimana mengungkap fakta-fakta hukum yang nantinya akan berkembang. Apakah nanti ada pihak lain? Nanti kita lihat saja,” kata Anang kepada wartawan, Minggu (14/9/2025).

Sebelumnya, Hotman Paris Hutapea selaku penasihat hukum Nadiem Makarim menyatakan, tidak ada kerugian negara dalam kasus tersebut.

Baca juga : Juventus 4-3 Inter Milan, Sengit Juga Gila

Padahal, kerugian negara mer­upakan salah satu syarat untuk untuk menetapkan tersangka. Selain itu, Hotman menyatakan, tidak ditemukan unsur memper­kaya diri sendiri.

“Juga tidak ada bukti masuk ke rekening pribadi (Nadiem). Jadi, secara hukum ini total salah ini tindakan kejaksaan menahan dan menetapkan ter­sangka,” sebutnya pada Jumat (12/9/2025) sore.

Dia juga mengklaim, pengadaan laptop Chromebook telah dilakukan audit oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) pada 2020–2021. Audit dilakukan bersama Inspektorat Jenderal Kemendikbudristek pada Februari 2024.

“Untuk 3 tahun, BPKP selaku lembaga yang berlaku menentu­kan ada kerugian negara, tertulis mengatakan tidak ada mark up, tidak ada kerugian negara,” sambungnya.

Baca juga : Kejuaraan Dunia Senior BWF 2025, Hendra Setiawan Borong Dua Emas

Diketahui, Kejagung telah menetapkan Nadiem sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek periode2019-2022 pada Kamis (4/9/2025) lalu.

Dugaan korupsi ini bermula dari kebijakan pengadaan perangkat Teknologi, Informasi, dan Komunikasi (TIK) di Kemendikbudristek.

Pada Februari 2020, tak lama setelah dilantik sebagai menteri, Nadiem menggelar pertemuan dengan pihak Google Indonesia.

Agenda pertemuan membicarakan program Google for Education, khususnya penggunaan Chromebook untuk pelajar.

Baca juga : 142 Negara Dukung Palestina Merdeka

Dalam sejumlah pertemuan berikutnya, disepakati pengadaan perangkat berbasis ChromeOS dan Chrome Devices Management (CDM).
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.