RM.id Rakyat Merdeka - Polri terus berbenah. Melalui digitalisasi layanan SINAR (SIM Nasional Presisi) dan SIGNAL (Samsat Digital Nasional), masyarakat kini bisa urus SIM dan bayar pajak kendaraan tanpa antre dan tanpa repot. Dua aplikasi ini, kata Dirregident Korlantas Polri Brigjen Wibowo, jadi bukti nyata transformasi pelayanan publik Polri yang makin cepat, transparan, dan bebas pungli.
Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri, Brigjen Wibowo menjelaskan transformasi ini merupakan wujud nyata implementasi visi Polri Presisi, Prediktif, Responsibilitas dan Transparansi Berkeadilan. Hal ini sebagaimana arahan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
“Revitalisasi Ditregident merupakan bagian dari reformasi pelayanan Polri. Kami ingin menghadirkan pelayanan publik yang mudah diakses, efisien, dan bebas pungli. Digitalisasi melalui SINAR dan SIGNAL menjadi bukti nyata komitmen Polri untuk memberikan pelayanan yang Presisi dan berorientasi pada kepuasan masyarakat,” kata Brigjen Wibowo, dalam keterangannya, Senin (10/11/2025).
Baca juga : Pengemudi Ojol : BBM Pertamina Terbukti Andal, Layanan SPBU Semakin Nyaman
Melalui SINAR, masyarakat kini dapat memperpanjang SIM A dan SIM C secara daring tanpa perlu datang ke Satpas. Proses pendaftaran, pemeriksaan kesehatan, hingga pembayaran dilakukan secara digital, dan SIM dikirim langsung ke alamat pemohon melalui layanan pos.
Sementara SIGNAL memudahkan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor secara online. Aplikasi ini mengintegrasikan sistem Polri, Jasa Raharja, dan Bapenda di seluruh Indonesia, sehingga masyarakat dapat melunasi kewajiban pajak tanpa harus antre di kantor Samsat.
“Dua aplikasi ini menjadi contoh konkret bagaimana Polri mentransformasikan pelayanan konvensional menjadi digital. Selain menghemat waktu, sistem digital juga menutup celah penyimpangan karena seluruh proses terekam dan diawasi secara transparan,” terang Brigjen Wibowo.
Baca juga : Prabowo Beli Pesawat Airbus A400M, Pertahanan Udara Kita Makin Kuat
Menurutnya, digitalisasi Ditregident tidak hanya berfokus pada modernisasi teknologi, tetapi juga mendorong perubahan budaya kerja di lingkungan Polri. Dengan sistem yang serba digital, aparatur Polri dituntut untuk lebih responsif, adaptif, dan fokus pada kualitas pelayanan publik.
“Reformasi Polri tidak cukup dilihat dari aspek penegakan hukum semata, tetapi juga dari bagaimana Polri memberikan pelayanan yang memudahkan masyarakat. Revitalisasi Ditregident ini adalah bukti bahwa transformasi itu berjalan,” tambah Wibowo.
Langkah digitalisasi ini juga selaras dengan arah kebijakan Kakorlantas Polri Irjen Agus Suryonugroho yang menekankan percepatan transformasi digital di seluruh lini pelayanan lalu lintas. Mulai dari registrasi kendaraan hingga pemanfaatan big data untuk pengelolaan informasi lalu lintas nasional.
Baca juga : Siswa Sekolah Rakyat di Tangsel Dapat Laptop, Belajar Makin Mudah
Selain SINAR dan SIGNAL, Ditregident tengah mengembangkan E-BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor Elektronik) dan Digital ID Regident. Kedua program ini akan menjadi bagian dari ekosistem layanan digital Polri yang terintegrasi dengan data nasional.
“Kami ingin seluruh layanan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor terhubung dalam satu sistem digital Polri. Dengan integrasi data dan pemanfaatan teknologi AI, kami dapat meningkatkan validasi, akurasi, dan kecepatan pelayanan publik di bidang lalu lintas,” tegas Wibowo.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.