BREAKING NEWS
 

Luncurkan Satu Data HAM

Kemenham Rapikan Data Yang Berserakan

Reporter : ALFIAN SIDIK
Editor : WIDIA SAPUTRA
Sabtu, 22 November 2025 07:05 WIB
Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai menyampaikan kata sambutan pada Kick Off Satu Data HAM di Jakarta, Jumat (21/11/2025). ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/FOC.

RM.id  Rakyat Merdeka - Pemerintah meluncurkan Satu Data Hak Asasi Manusia (HAM). Menteri Hak Asasi Manusia Natalius Pigai menyebut, inisiatif ini sebagai fondasi baru untuk menata kembali wajah perlindungan HAM di Indonesia, sekaligus menutup celah kebijakan yang selama ini tak bertumpu pada data utuh.

Kementerian Hak Asasi Manusia (Kemenham) resmi meluncurkan Satu Data HAM, yang diklaim sebagai langkah untuk mengejar keterpaduan data HAM di seluruh instansi pemerintah. Program ini diharapkan menjadi solusi atas persoalan klasik fragmentasi data HAM yang selama ini menghambat efektivitas kebijakan publik.

Baca juga : Kapolri Hadiri Apel Jaga Warga Dan Cek Kesiapsiagaan Bencana

Natalius Pigai menekankan pentingnya keakuratan dan keterhubungan data dalam mendukung pembangunan nasional berbasis HAM. “Penguatan tata kelola data merupakan fondasi penting dalam membangun peradaban HAM sebagaimana digagas Presiden Prabowo Subianto dalam Asta Cita,” ujar Pigai, pada peluncuran Kick Off Satu Data HAM, Jumat (21/11/2025).

Sejak terbentuk pada 21 Oktober 2024, Kemenham melakukan pemetaan menyeluruh atas hambatan implementasi HAM dalam kebijakan pembangunan. Salah satu temuan penting adalah tersebarnya data HAM di berbagai instansi tanpa interoperabilitas, sehingga sulit dijadikan dasar kebijakan.

Baca juga : DPR: Kemenhaj, Pelunasan Biaya Haji 2026 Sudah Dekat

“Kondisi ini telah menjadi hambatan serius bagi efektivitas penerapan nilai-nilai HAM dalam kebijakan pembangunan nasional. Oleh karena itu, kami menawarkan inisiatif konkret Satu Data HAM sebagai jawabannya,” kata Pigai.

Menurutnya, platform Satu Data HAM memungkinkan kementerian/lembaga dan pemerintah daerah berbagi data dalam format standar. Dasar hukum program ini antara lain: Peraturan Menteri HAM Nomor 13 Tahun 2025 tentang Satu Data HAM, Keputusan Menteri HAM tentang Penyelenggaraan Satu Data HAM, Keputusan Menteri HAM Nomor MHA-1.TI.06.03 Tahun 2025, purwarupa platform, serta Grand Design Tata Kelola Data.

Adsense

Baca juga : Diperebutkan Banyak Tokoh, Ketua PDIP Jateng Masih Jadi Teka-teki

Pigai menegaskan bahwa seluruh angka dalam platform tersebut merepresentasikan kondisi manusia dan hak-haknya, bukan sekadar statistik. “Satu Data HAM ini adalah etalase pembangunan HAM di Indonesia, yang tidak hanya menggambarkan upaya perlindungan HAM oleh Pemerintah, tetapi juga meliputi pemenuhan dan penghormatan HAM,” terangnya.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense