RM.id Rakyat Merdeka - Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KemenP2MI) menyampaikan apresiasi atas langkah cepat otoritas Malaysia yang menangkap dua pelaku dugaan eksploitasi dan penyiksaan terhadap pekerja migran Indonesia, bernama Seni (47) asal Temanggung, Jawa Tengah.
Korban disebut bekerja lebih dari 20 tahun tanpa digaji dan mengalami penganiayaan berat. Penangkapan dilakukan Kepolisian Malaysia terhadap pasangan suami istri Azhar Mat Taib dan Zuzian Mahmud. Keduanya telah dijerat Undang-Undang Anti Perdagangan Orang dan Anti Penyelundupan Migran 2007, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau minimal lima tahun, termasuk hukuman cambuk.
Diketahui, korban tidak terdaftar dalam Sistem Komputerisasi Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (SiskoP2MI) karena berangkat secara non prosedural.
Kondisi ini membuat negara kesulitan melakukan pemantauan, termasuk memastikan kondisi, lokasi, dan pelindungan yang semestinya.
Baca juga : Menteri Muktarudin Ajak HIPMI Jakut Jadi Mitra Strategis untuk Berdayakan PMI
Menteri P2MI, Mukhtarudin, menyampaikan apresiasi atas respons cepat penegak hukum Malaysia yang langsung memproses laporan tersebut.
"Kami mengapresiasi sikap tegas Pemerintah Malaysia dalam menangani kasus ini. Respons cepat penegak hukum Malaysia menunjukkan komitmen bersama dalam memberantas eksploitasi dan memastikan keadilan bagi korban,” kata Menteri Mukhtarudin, Minggu (23/11/2025).
Selain itu, Kementerian P2MI juga menyampaikan apresiasi kepada KBRI Kuala Lumpur yang bergerak cepat menindaklanjuti laporan awal, melakukan koordinasi dengan otoritas Malaysia, serta memberikan pendampingan langsung kepada korban sejak tahap penanganan awal.
“Kami berterima kasih kepada KBRI Kuala Lumpur atas gerak cepat dan koordinasi intensif yang dilakukan. Dukungan KBRI sangat penting dalam memastikan korban mendapat perlindungan maksimal,” tutur Mukhtarudin.
Baca juga : Supratman Usul Bahas Royalti Musik Dan AI
Kementerian P2MI memastikan korban mendapat pendampingan hukum dari pengacara yang ditunjuk Bar Council Malaysia, fasilitas komunikasi dengan keluarga, penerbitan SPLP, serta dukungan pemulihan kesehatan dan psikologis.
“Kami memastikan proses hukum berjalan transparan dan berpihak pada pemulihan serta keadilan bagi korban,” tegasnya.
Menteri Mukhtarudin menegaskan, pemerintah Indonesia akan terus memantau proses hukum terhadap para pelaku.
“Kasus ini menjadi perhatian serius kami. Negara tidak akan tinggal diam ketika ada pekerja migran Indonesia yang dieksploitasi atau diperlakukan tidak manusiawi di luar negeri. Kami memastikan negara hadir,” ucapnya.
Baca juga : Akademisi Apresiasi Langkah Tegas Komdigi Berantas Judi Online
Kementerian P2MI juga mengimbau masyarakat agar menggunakan jalur penempatan resmi dan segera melapor jika menemukan indikasi kekerasan, eksploitasi, atau penipuan terhadap pekerja migran Indonesia.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.