Dark/Light Mode

Impor Baju Bekas Dilarang, DPR Apresiasi Langkah Tegas Pemerintah

Sabtu, 25 Oktober 2025 12:01 WIB
Foto: Fraksi Golkar DPR RI.
Foto: Fraksi Golkar DPR RI.

RM.id  Rakyat Merdeka - Anggota Komisi VI DPR Firnando Hadityo Ganinduto.mengaku sudah lama menantikan langkah tegas pemerintah dalam menindak para importir ilegal pakaian bekas dalam karung (balpres) dari China. Sebab, menurutnya, derasnya arus impor pakaian bekas dari luar negeri telah mematikan industri tekstil dalam negeri.

“Kalau importir pakaian bekas yang legal tidak bisa dilarang. Yang perlu dilakukan adalah mengatur agar industri tekstil dalam negeri didahulukan,” kata Firnando dalam keterangannya, Jumat (24/10/2025).

Sebelumnya, Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan akan kembali memperketat pelarangan praktik impor pakaian bekas dalam karung.

Ia menyebut, pelaku impor ilegal tak hanya akan dipidana, tetapi juga dijatuhi hukuman tambahan berupa denda.

Baca juga : IPR Apresiasi Langkah Kemendagri Perluas Mal Pelayanan Publik di Daerah

Firnando menjelaskan, dengan adanya pengaturan terhadap industri tekstil dalam negeri, pemerintah dapat mengetahui seberapa besar kebutuhan nasional. Bila masih ada kekurangan, baru dapat ditentukan besaran impor yang diperlukan.

“Jadi jangan dimatikan juga importir pakaian bekas yang legal, biar sama-sama berkembang,” imbuh politikus Golkar itu.

Menurutnya, kolapsnya industri tekstil dalam negeri disebabkan oleh maraknya impor pakaian bekas ilegal. Upaya memberantasnya juga tidak mudah karena Indonesia merupakan negara kepulauan dengan banyak pintu masuk barang dari luar negeri.

“Di Kementerian Perdagangan (Kemendag) sudah ada Satgas Impor Ilegal yang bekerja selama setahun ini. Jadi kami dukung penuh Pak Purbaya dalam memberantas importir ilegal yang menghancurkan industri tekstil dalam negeri,” tegasnya.

Baca juga : Permohonan Dikabulkan, Kerry Adriyanto Resmi Pindah ke Rutan Salemba

Firnando menambahkan, membanjirnya tekstil dari luar negeri terjadi karena harganya jauh lebih murah, bahkan di bawah biaya produksi dalam negeri.

Hal itu membuat banyak masyarakat lebih memilih pakaian bekas impor karena harga terjangkau dan kualitas yang cukup baik.

“Kalau begini terus, industri tekstil dalam negeri pasti hancur,” ujarnya.

Ia juga mengingatkan, dalam memberantas importir nakal, Kemendag dan Kemenkeu tidak bisa bekerja sendiri.

Baca juga : Satu Tahun Prabowo-Gibran, Pertamina Layani Energi Ke Pelosok Negeri

Penegakan hukum harus melibatkan lembaga lain seperti Polri dan kementerian terkait agar penindakan berjalan maksimal dan tidak stagnan.

Sebagai informasi, berdasarkan data Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, sejak 2024 hingga Agustus 2025 tercatat 2.584 kasus penyelundupan pakaian bekas (balpres) berhasil ditindak. Total barang bukti mencapai 12.808 koli dengan nilai sekitar Rp 49,44 miliar.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.