RM.id Rakyat Merdeka - Direktorat Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kementerian Agama (Kemenag) menggelar Pembekalan Verifikator Pendaftaran Tanah Wakaf untuk memperkuat kapasitas pejabat penyelenggara zakat dan wakaf di 18 provinsi pada 2025. Program ini menjadi bagian dari upaya meningkatkan mutu layanan perwakafan nasional sekaligus menegaskan komitmen Kemenag membangun tata kelola wakaf yang profesional dan akuntabel.
Dalam beberapa tahun terakhir, dinamika pendaftaran tanah wakaf di daerah menunjukkan perlunya peningkatan pemahaman regulatif dan kemampuan teknis para penyelenggara. Variasi penafsiran aturan, ketidaksamaan prosedur antarwilayah, hingga tantangan penggunaan Sistem Informasi Wakaf (SIWAK) menjadi catatan penting yang harus dibenahi.
Baca juga : LPCK Perkuat Praktik Hijau Untuk Masa Depan Yang Lestari
Pendaftaran tanah wakaf melalui SIWAK sesuai Surat Edaran (SE) Nomor 7 Tahun 2025 dilakukan melalui lima tahapan yang wajib dipenuhi secara berurutan. Tahap pertama validasi dokumen. Tahap kedua verifikasi tanah wakaf. Tahap ketiga kendali mutu cetak. Tahap keempat pencetakan blangko dan ikrar atau proses berita acara wakaf. Terakhir kendali mutu laporan. Lima tahap ini menjadi dasar penting penerbitan akta wakaf yang sah, akurat, dan tertib administrasi.
Pembekalan verifikator ini menjadi forum strategis memperkuat aspek regulasi dan memperjelas alur kerja penerbitan akta wakaf. Peserta juga mendapat pendalaman materi soal validasi dan verifikasi tanah wakaf, tata cara penerbitan Akta Ikrar Wakaf (AIW) dan Akta Pengganti AIW (APAIW), sampai sinkronisasi proses dengan instansi pertanahan.
Baca juga : Ditjen Bina Adwil Perkuat Data Wilayah untuk Sukseskan Koperasi Merah Putih
Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf, Waryono, menegaskan peningkatan kapasitas penyelenggara sebagai kunci keberhasilan tata kelola wakaf. “Pembekalan ini kami selenggarakan agar pejabat penyelenggara zakat wakaf memahami regulasi dan alur kerja SIWAK secara utuh, sehingga proses penerbitan akta wakaf dapat berjalan lebih cepat dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujarnya, dalam keterangan yang diterima redaksi, Rabu (3/12/2025).
Selain memperkuat pemahaman, kegiatan ini menyiapkan pejabat penyelenggara zakat dan wakaf untuk menjalankan peran sebagai verifikator yang memantau keabsahan data, kelengkapan dokumen, dan kesesuaian kondisi lapangan sebelum akta wakaf diterbitkan. Dengan peningkatan kapasitas tersebut, kualitas layanan diharapkan kian baik dan risiko kesalahan administrasi makin kecil.
Baca juga : Tambah Satelit, Telkom Perkuat Pemulihan Layanan Di Wilayah Bencana Sumatera
Kemenag berharap, kegiatan ini menjadi fondasi penyelarasan praktik pendaftaran tanah wakaf di seluruh Indonesia. Dengan hadirnya verifikator yang kompeten, proses penerbitan akta wakaf akan semakin sistematis, terstandar, dan sesuai perkembangan regulasi.
Ke depan, Direktorat Pemberdayaan Zakat dan Wakaf berkomitmen melanjutkan penguatan kapasitas secara berkelanjutan guna memastikan penyelenggaraan wakaf makin adaptif dan responsif. Kemenag menegaskan bahwa peningkatan kualitas SDM menjadi kunci menghadirkan layanan wakaf yang profesional, transparan, dan kredibel di seluruh Indonesia.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.