RM.id Rakyat Merdeka - Pemerintah telah menerbitkan Presiden (Perpres) Nomor 113 Tahun 2025 sebagai revisi Perpres Nomor 6 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Pupuk Subsidi.
Dengan terbitnya Perpres baru ini menjadi penegasan komitmen pemerintah memperkuat tata kelola pupuk bersubsidi sekaligus menggairahkan kembali industri pupuk nasional.
Regulasi ini menjadi fondasi transformasi kebijakan pupuk, dari skema subsidi output menuju subsidi input yang lebih berkelanjutan.
Komitmen tersebut mengemuka dalam diskusi Forum Wartawan Pertanian (Forwatan) bertajuk Penguatan Tata Kelola Pupuk Bersubsidi Pasca Terbitnya Perpres 113 Tahun 2025 di Kantor Kementan, Jakarta, Jumat (19/12/2025).
Baca juga : KaTa Kreatif 2025, Menteri Ekraf Dorong Tiap Kota Punya Subsektor Unggulan
Mewakili Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementerian Pertanian, Kepala Seksi Pupuk Bersubsidi Ir. Yustina Retno Widiati menjelaskan bahwa perbedaan kunci Perpres Nomor 113 Tahun 2025 dibandingkan Perpres Nomor 6 Tahun 2025, khususnya pada Pasal 14 dan 148. Salah satu terobosan penting adalah dibukanya peluang ekspor pupuk non-subsidi.
“Dulu ekspor tidak diperbolehkan, sekarang dimungkinkan. Ini menjadi insentif positif bagi industri pupuk nasional,” ujarnya.
Selain itu jika Perpres Nomor 6 Tahun 2025 lebih berfokus pada petani, maka Perpres Nomor 113 Tahun 2025 memberikan kepastian dan dorongan bagi produsen pupuk.
Dari sisi tata kelola, Yustina menegaskan, mekanisme pendataan dan penyaluran pupuk bersubsidi saat ini telah berjalan dengan baik dan terstruktur.
Baca juga : Pemerintah Pastikan Kelancaran Distribusi Beras SPHP di Papua
Penyusunan kebutuhan pupuk dilakukan Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL), kemudian diinput ke aplikasi, diverifikasi berjenjang hingga kabupaten/kota. Selanjutnya ditetapkan sebagai data Electronic Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (e-RDKK).
Pemerintah telah menetapkan alokasi pupuk bersubsidi pada 6 Desember 2025 sebesar 9,5 juta ton untuk sektor pertanian dan sekitar 297 ribu ton untuk perikanan. Total anggaran subsidi pupuk tahun 2026 mencapai Rp46 triliun. Untuk 2026, alokasi pupuk subsidi pertanian tetap sebesar 9,5 juta ton.
Data penerima yang telah masuk hingga Desember tercatat sekitar 14,1 juta NIK untuk pertanian dan sekitar 101 ribu NIK untuk perikanan.
Oleh karena itu, Yustina menilai penerbitan Perpres 113 Tahun 2025 merupakan jawaban atas inefisiensi industri pupuk nasional. Melalui aturan ini, diharapkan tidak terjadi lagi inefisiensi seperti yang menjadi evaluasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Perpres No. 113/2025 memiliki urgensi strategis karena menjadi pijakan peralihan dari subsidi output ke subsidi input.
Baca juga : Wamenhaj Dahnil Dorong Transformasi Haji Bersih dan Berkeadilan
“Selama ini kondisi sebagian perusahaan pupuk nasional kurang ideal. Pemerintah ingin membangun kembali pabrik-pabrik pupuk agar lebih bergairah. Melalui skema subsidi input, mulai 2029 diharapkan industri pupuk dalam negeri semakin kuat,” ujarnya.
Menurut Yustina, implementasi subsidi input saat ini masih dalam tahap penggodokan lintas kementerian, khususnya dengan Kementerian Keuangan, mengingat karakter subsidi input berbeda dengan subsidi barang dan jasa lainnya. Hingga payung hukum lengkap terbit, skema subsidi sebelumnya masih digunakan.
Sedangkan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) sebagai aturan turunan tengah difinalisasi. Sementara pedoman teknis di tingkat direktorat jenderal juga telah disiapkan.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.