Sebelumnya
Distribusi Semakin Kondusif
Sementara itu Ketua Umum Kontak Tani Nelayan Andalan (KTNA) Yadi Sofyan menilai kebijakan pupuk saat ini berada di jalur yang tepat dan mencerminkan proses transformasi yang nyata.
“Kondisi pupuk sekarang baik dan bagus. Dengan Perpres Nomor 113 Tahun 2025 ini, kita bicara transformasi. Dampaknya terasa, produksi pupuk meningkat dari sekitar 30,5 juta ton menjadi 34,77 juta ton,” ujarnya.
Baca juga : KaTa Kreatif 2025, Menteri Ekraf Dorong Tiap Kota Punya Subsektor Unggulan
Bahkan menurut Yadi, dari sekitar 30 kantor perwakilan KTNA di daerah, tidak ada keluhan terkait distribusi pupuk bersubsidi.
“Artinya, hampir tidak ada masalah di lapangan. Kalau pun ada dinamika, biasanya terkait petani yang belum masuk e-RDKK,” katanya.
Ia juga mengapresiasi penyederhanaan administrasi penebusan pupuk yang kini cukup menggunakan KTP, sehingga memudahkan petani. Perpres No. 113/2025 pada prinsipnya menyempurnakan Perpres No. 6/2025, termasuk perubahan skema subsidi ke arah market to market. Namun Ia menekankan pentingnya pengawalan kebijakan secara kolaboratif agar manfaatnya optimal bagi petani.
Baca juga : Pemerintah Pastikan Kelancaran Distribusi Beras SPHP di Papua
“Kami menyebutnya pengawalan, bukan sekadar pengawasan. Barangnya sendiri relatif tidak bermasalah,” ujarnya.
KTNA juga menyampaikan tiga pilar rekomendasi untuk mendukung keberhasilan implementasi Perpres No. 113/2025. Pertama, penyempurnaan data dan digitalisasi dengan melibatkan kelompok tani dalam verifikasi dan validasi penerima di tingkat desa, sembari tetap menyediakan jalur manual bagi petani yang terbatas akses teknologinya.
Kedua, peningkatan sosialisasi dan edukasi. Pemerintah dan PT Pupuk Indonesia diharapkan aktif turun ke lapangan untuk menjelaskan perubahan kebijakan, khususnya terkait skema subsidi dan kategori pupuk.
Baca juga : Wamenhaj Dahnil Dorong Transformasi Haji Bersih dan Berkeadilan
Ketiga, penguatan pengawasan partisipatif dengan memberikan mandat resmi kepada kelompok tani untuk ikut mengawal penyaluran pupuk, serta memperkuat sanksi bagi pelaku penyelewengan.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.