Sebelumnya
Wakil Ketua Umum Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI) Mulyono Makmur menilai Perpres No. 113/2025 sebagai bagian dari revolusi tata niaga pupuk yang patut diapresiasi. Meski masih membutuhkan penguatan di tingkat pelaksana, arah kebijakan dinilai positif.
Dia berharap penguatan koperasi desa, termasuk Koperasi Desa Merah Putih, dapat menjadi penggerak utama ekosistem pertanian modern ke depan, didukung oleh lembaga keuangan, koperasi unit desa, offtaker, dan penyuluh.
Baca juga : KaTa Kreatif 2025, Menteri Ekraf Dorong Tiap Kota Punya Subsektor Unggulan
“Ini sejalan dengan konsep catur sarana yang dulu mengantarkan Indonesia mencapai swasembada pangan pada 1984. Kami optimistis, dengan tata kelola yang makin baik, pupuk bisa menjadi pilar kuat ketahanan pangan nasional,” ujarnya.
Terakhir, Mulyono menegaskan, peran penyuluh pertanian juga sangat penting dalam menyosialisasikan kebijakan tata kelola pupuk baru ini.
Baca juga : Pemerintah Pastikan Kelancaran Distribusi Beras SPHP di Papua
“Penyuluh pertanian menjadi garda terdepan dalam upaya mewujudkan swasembada pangan,” ujarnya.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.