RM.id Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan lahan di kawasan Meikarta, Kabupaten Bekasi, sudah tidak memiliki sangkutan hukum atau clear and clean.
Rencananya, di atas lahan tersebut bakal dibangun rumah susun (rusun) subsidi oleh Kementerian Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP).
"Kami perlu sampaikan di awal bahwa kaitannya dengan perkara yang pernah KPK tangani, yaitu suap izin pembangunan Meikarta bahwa perkara tersebut sudah inkrah," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (21/1/2026).
Baca juga : KPK Pastikan Meikarta Aman, Ara Gaspol Bangun Rusun Subsidi MBR
"Dan memang dalam perjalanan penyidikannya, KPK tidak melakukan penyitaan terhadap satu unit pun rumah susun Meikarta. Artinya, dalam kaitan dengan penindakan yang KPK lakukan, bahwa status dari Meikarta adalah clear and clean," sambungnya.
Budi menambahkan, KPK pun mendukung penuh atas rencana Kementerian PKP yang hendak membangun rusun subsidi di kawasan Meikarta. Apalagi program tersebut dapat membantu rakyat untuk kepemilikan rumah.
Selain itu, KPK pun bakal turut serta memberikan pendampingan terhadap program Rusun subsidi tersebut. Hal ini sebagai upaya pencegahan terhadap potensi korupsi yang dapat terjadi.
Baca juga : BPH Migas Jamin Pasokan BBM Jangkau Wilayah Terdampak Bencana Aceh
"Pencegahan dan monitoring maupun dalam basis pendekatan kewilayahan yaitu melalui fungsi Koordinasi dan Supervisi (Korsup)," tuturnya.
Adapun Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait atau Ara mendatang KPK untuk berkonsultasi dengan soal rencana penggunaan lahan Meikarta.
Pasalnya, di lahan itu bakal dibangun rusun subsidi sebagai program yang ditugaskan Presiden Prabowo Subianto untuk menyiapkan 3 juta rumah.
Baca juga : Ara Siapkan Rusun Subsidi Di Meikarta Untuk Pekerja Cikarang
Dari pantauan, Ara tiba di gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 10.55 WIB. Dia datang didampingi sejumlah pejabat Kementerian PKP.
Sebagai informasi, lahan Meikarta sempat bermasalah hukum terkait suap perizinan kepada Bupati Bekasi saat itu, Neneng Hasanah Yasin. Hingga akhirnya, kasus ini dibongkar KPK lewat operasi tangkap tangan (OTT) pada Oktober 2018 lalu.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.