RM.id Rakyat Merdeka - Pemerintah akan mengevaluasi layanan penitipan anak (daycare) secara nasional menyusul kasus dugaan kekerasan di daycare wilayah Yogyakarta. Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Pratikno menegaskan, langkah yang dilakukan itu untuk memperkuat perlindungan anak dan mencegah kejadian serupa di masa mendatang.
Pratikno mengaku akan segera menggelar rapat koordinasi untuk meninjau ulang operasional daycare secara menyeluruh.
“Kami akan melakukan rapat koordinasi untuk mereview ini secepatnya. Kami mengharapkan Pemerintah Daerah (Pemda) lebih aktif,” kata Pratikno di Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta, Senin (27/4/2026).
Eks Mensesneg ini menegaskan, peristiwa tersebut menjadi perhatian serius Pemerintah. Pihaknya juga telah berkoordinasi dengan kepolisian setempat terkait penanganan kasus, termasuk proses hukum yang berjalan.
“Dari sisi kami di Kemenko PMK bersama Kemendikdasmen dan Kemenag, kami berkoordinasi untuk mencegah hal-hal semacam ini tidak terjadi ke depan. Kejadian ini memprihatinkan kita semua,” ujarnya.
Pratikno menambahkan, Pemerintah akan memastikan adanya pendampingan bagi korban dan keluarga, termasuk pemulihan trauma oleh Pemerintah Kota Yogyakarta dan Pemerintah Daerah DIY.
Baca juga : Menteri Wihaji Pastikan MBG 3B Tepat Sasaran
“Kita harapkan ada trauma healing bagi anak dan orangtua, serta sistem ke depan yang harus kita perkuat agar hal ini tidak terjadi lagi,” harapnya.
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifah Fauzi mengungkapkan, masih rendahnya kualitas dan legalitas daycare di Indonesia.
Berdasarkan data Kementerian PPPA, sekitar 44 persen daycare belum memiliki izin atau legalitas, dan hanya 30,7 persen yang memiliki izin operasional. Selain itu, baru 12 persen daycare yang memiliki tanda daftar dan 13,3 persen berbadan hukum.
Dari sisi tata kelola, sekitar 20 persen daycare belum memiliki standar operasional prosedur dan 66,7 persen sumber daya manusia (SDM) pengelola belum tersertifikasi.
“Proses rekrutmen pengasuh pun umumnya belum berbasis standar dan masih minim pelatihan khusus,” kata Arifah.
Padahal, kebutuhan terhadap layanan daycare terus meningkat. Sekitar 75 persen keluarga di Indonesia tercatat telah menggunakan pengasuhan alternatif tersebut.
Baca juga : Nadiem Dirawat Di RS, Sidang Kasus Chromebook Ditunda Hingga Awal Mei
Kondisi ini menunjukkan tingginya kebutuhan yang belum diimbangi dengan kualitas layanan yang memadai.
Untuk itu, Kementerian PPPA mendorong penerapan layanan pengasuhan terstandar melalui sertifikasi Taman Asuh Ramah Anak (TARA), sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri PPPA Nomor 4 Tahun 2024.
Program TARA mencakup standar layanan daycare ramah anak, prinsip pengasuhan berbasis hak anak, jejaring rujukan dan kemitraan, serta sistem pemantauan dan evaluasi.
Pemerintah juga menekankan pentingnya kompetensi SDM dan penerapan kode etik perlindungan anak (child safeguarding).
Sebelumnya, Wali Kota Yogyakarta Hasto Wardoyo menyebut salah satu daycare di kotanya tidak mengantongi izin beroperasi.
Hasto mengklaim, prosedur standar penyelenggaraan tempat penitipan anak sudah dipersyaratkan dalam pengurusan izin operasionalnya. Pemkot bertugas memverifikasi melalui visitasi.
Baca juga : PAN Sumut Panaskan Mesin, Target 3 Besar
“Kami akan menyapu semua tempat-tempat yang menyelenggarakan penitipan anak di Kota Yogyakarta. Hanya ada yayasannya, tapi tidak ada izinnya sebagai TPA, PAUD atau TK itu tidak ada izinnya,” kata Hasto.
Kasus ini terungkap setelah adanya laporan yang ditindaklanjuti aparat kepolisian dengan penggerebekan pada Jumat (24/4/2026). Dalam operasi tersebut, petugas menemukan langsung dugaan praktik kekerasan terhadap anak.
Sejauh ini, polisi telah menetapkan 13 tersangka yang terdiri atas satu kepala yayasan, satu kepala sekolah dan 11 pengasuh daycare tersebut. KPJ
Artikel ini tayang di Harian Rakyat Merdeka Cetak, Halaman 4, edisi Selasa, 28 April 2026 dengan judul "Buntut Kasus Dugaan Kekerasan Di Yogyakarta Pratikno Bakal Evaluasi Layanan Penitipan Anak"
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.