Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Perbaikan Selesai, Kondisi Jalan Lenteng Agung Sudah Normal dan Bisa Dilewati
- Persib Mulai Susun Persiapan Hadapi Musim 2026/2027
- OTT Pejabat Imigrasi Jakbar, KPK Sita Mobil, Valas, Hingga Emas
- Erling Haaland Bisa Bawa Norwegia Bersaing di Piala Dunia 2026
- Davide Ancelotti Latih Lille, Calvin Verdonk Hadapi Tantangan Baru
Nadiem Dirawat Di RS, Sidang Kasus Chromebook Ditunda Hingga Awal Mei
Selasa, 28 April 2026 06:50 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Sidang kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dengan terdakwa Nadiem Makarim ditunda hingga awal Mei 2026. Penundaan dilakukan karena mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbudristek) itu tengah sakit.
Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta memutuskan menunda persidangan setelah mempertimbangkan kondisi Nadiem yang dibantarkan di Rumah Sakit Abdi Waluyo. Ketua majelis hakim Purwanto S. Abdullah menyatakan, keputusan tersebut diambil usai musyawarah dengan mempertimbangkan permintaan penasihat hukum dan tanggapan jaksa penuntut umum.
“Setelah mendengarkan penyampaian dari advokat dan tanggapan penuntut umum, majelis hakim telah bermusyawarah terkait kehadiran saksi dan ahli,” ujar Purwanto, Senin (27/4/2026).
Baca juga : PAN Sumut Panaskan Mesin, Target 3 Besar
Sebelumnya, jaksa mengungkapkan bahwa Nadiem dirawat sejak Sabtu (25/4/2026). Berdasarkan keterangan dokter, dia harus menjalani observasi serta rawat inap hingga Minggu (3/5/2026). Surat keterangan tersebut juga telah diserahkan kepada majelis hakim.
Hakim menjelaskan, selama masa perawatan, Nadiem menjalani pemeriksaan fisik, perawatan medis, serta pemberian antibiotik, hingga hari ke sembilan.
“Terhadap hal ini, Penuntut Umum menyampaikan bahwa penentuan di hari sembilan, apakah akan dilakukan tindakan selanjutnya atau seperti apa. Demikian ya,” tutur hakim.
Baca juga : PAN-NasDem Setuju, Uang Tunai Dibatasi Saat Pemilu
Meski demikian, tim kuasa hukum Nadiem tetap meminta persidangan dilanjutkan tanpa kehadiran kliennya.
“Kami setuju untuk tetap diperiksa untuk memperlancar persidangan tanpa kehadiran terdakwa,” kata pengacara Nadiem, Ari Yusuf Amir.
Jaksa penuntut umum menyatakan tidak keberatan apabila pemeriksaan ahli meringankan tetap dilakukan. Dalam sidang tersebut, tim kuasa hukum berencana menghadirkan dua ahli, yakni ahli hukum pidana dan auditor atau konsultan pajak.
Baca juga : PLN Teken Jual Beli Setrum Terbesar Untuk Data Center
Namun, majelis hakim memutuskan untuk menunda sidang demi melindungi hak-hak terdakwa. Hakim menegaskan, sesuai Pasal 217 KUHAP, terdakwa memiliki hak untuk memberikan tanggapan atau mengajukan pertanyaan kepada saksi maupun ahli.
“Untuk melindungi hak terdakwa, majelis memutuskan sidang ditunda,” jelasnya.
Sidang akan kembali digelar pada Senin (4/5/2026), sambil menunggu kondisi kesehatan Nadiem pulih.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya