Dark/Light Mode

Jumlah Sekolah Swasta Gratis Di DKI Bakal Ditambah

Ingat Ya, Dilarang Minta Pungutan Kepada Siswa

Selasa, 28 April 2026 06:25 WIB
Ketua Komisi E DPRD DKI Muhammad Subki. (Foto: Dok. PKS DKI Jakarta)
Ketua Komisi E DPRD DKI Muhammad Subki. (Foto: Dok. PKS DKI Jakarta)

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi E Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi (DPRD) DKI Jakarta mengingatkan, semua sekolah swasta yang sudah masuk Program Sekolah Swasta Gratis, tidak boleh memungut biaya apa pun. Untuk yang melanggar kesepahaman, siap-siap akan dikenai sanksi.

Ketua Komisi E DPRD DKI Muhammad Subki menegaskan, jika ada sekolah swasta yang sudah masuk Program Sekolah Swasta Gratis tapi masih memungut biaya, harus ditindak tegas. 

“Dari awal sudah ada nota kesepahaman, tidak boleh memungut biaya. Itu harus dipatuhi. Jangan ada pungutan lagi,” ingat Subki di Gedung DPRD DKI, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Rabu (22/4/2026). 

Baca juga : PSG Vs Bayern Munchen, Pertarungan Yang Sulit Diprediksi...

Menurutnya, seluruh pihak sekolah swasta yang tergabung dalam program tersebut, sudah menandatangani nota kesepahaman mengenai larangan pungutan tambahan. 

“Karena itu, mereka wajib berkomitmen penuh memberikan layanan pendidikan optimal, tanpa membebani siswa,” tandas politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini. 

Subki menilai, anggaran program tersebut, sejatinya sudah cukup untuk menopang kebutuhan sekolah. Mulai dari pelatihan guru hingga pengadaan fasilitas seperti perpustakaan. “Memang belum bisa 100 persen seperti sekolah negeri. Tapi, ini sudah upaya luar biasa,” ujarnya. 

Baca juga : MotoGP, Alex Rins Bingung Didepak Yamaha

Meski ada catatan, Komisi E tetap mengapresiasi langkah Dinas Pendidikan DKI yang memperluas cakupan program tersebut. 

Saat ini, baru 40 sekolah swasta gratis. Jumlahnya akan ditingkatkan menjadi 103 sekolah mulai tahun ajaran baru. “Insya Allah, Juli 2026 sudah mulai jalan,” kata Subki. 

Dia berharap, kebijakan efisiensi anggaran, tidak mengganggu program tersebut. Sebab, Program Sekolah Swasta Gratis, merupakan solusi penting untuk memperluas akses pendidikan bagi warga Jakarta. 

Baca juga : RI-Filipina Diikat Oleh Laut, Berbagi Takdir Yang Sama

Kepala Dinas Pendidikan DKI Nahdiana juga menegaskan, tidak boleh ada pungutan dalam bentuk apa pun kepada peserta didik di sekolah swasta penerima program ini. “Kalau masih ada pungutan, itu jelas dilarang,” tandasnya. 
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.