RM.id Rakyat Merdeka - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri resmi melakukan pergantian Direktur Penegakan Hukum (Dirgakkum).
Dalam serah terima jabatan yang dipimpin Kakorlantas Polri Irjen Agus Suryonugroho, penguatan penegakan hukum yang humanis serta optimalisasi sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) ditegaskan sebagai prioritas utama.
Upacara serah terima jabatan (sertijab) berlangsung di Aula Madellu, Lantai 4 Gedung NTMC Polri, Jakarta, Kamis (11/6/2026).
Jabatan Dirgakkum Korlantas Polri resmi diserahterimakan dari Brigjen Faizal kepada Kombes I Made Agus Prasatya.
Baca juga : Perjalanan Haji Sharfina, Inspirasi Penyandang Disabilitas
Dalam amanatnya, Kakorlantas Polri menegaskan bahwa Direktorat Penegakan Hukum memiliki peran strategis dalam mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas di seluruh Indonesia.
Karena itu, seluruh jajaran penegakan hukum lalu lintas diharapkan terus mengedepankan pendekatan yang humanis, profesional, transparan, dan berorientasi pada pelayanan kepada masyarakat.
Selain itu, Irjen Agus Suryonugroho juga menekankan pentingnya transformasi digital melalui pemanfaatan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) sebagai instrumen utama penegakan hukum lalu lintas yang modern, akuntabel, dan berkeadilan.
Penunjukan Kombes I Made Agus Prasatya sebagai Dirgakkum Korlantas Polri tidak terlepas dari pengalaman dan kontribusinya dalam berbagai program strategis di bidang lalu lintas.
Baca juga : Kebon Kosong Sudah Dua Kali Dilalap Api, Alarm Pencegahan Kudu Jadi Prioritas
Salah satu capaian penting yang berhasil dikawalnya adalah reformasi pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Tilang melalui kolaborasi antara Polri, Kejaksaan Agung, dan Mahkamah Agung.
Upaya tersebut dimulai sejak 2020 ketika I Made Agus Prasatya dipercaya merintis kerja sama lintas lembaga untuk mewujudkan tata kelola dana tilang yang lebih transparan dan akuntabel, sekaligus mendukung pengembangan ETLE Nasional Presisi.
Puncak dari proses reformasi tersebut ditandai dengan terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 100 Tahun 2024 tentang Penyetoran dan Pencatatan atas Penerimaan Negara Bukan Pajak dari Denda Pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Regulasi yang mulai berlaku pada 1 Januari 2025 itu menjadi tonggak penting dalam pengelolaan PNBP Tilang yang lebih transparan, akuntabel, dan kolaboratif.
Baca juga : Kakorlantas: Operasi Patuh 2026 Utamakan Edukasi dan Humanis
Dengan pengalaman, kapasitas, dan rekam jejak yang dimilikinya, Kombes I Made Agus Prasatya diharapkan mampu memperkuat transformasi penegakan hukum lalu lintas yang humanis, profesional, transparan, dan berbasis teknologi.
Sejalan dengan visi Polri Presisi, Direktorat Penegakan Hukum Korlantas Polri diharapkan semakin optimal dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat sekaligus mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas di seluruh Indonesia.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.