RM.id Rakyat Merdeka - Kementerian Kehutanan (Kemenhut) terus memperluas kepastian akses masyarakat terhadap lahan melalui penyediaan Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) yang bersumber dari kawasan hutan.
Hingga saat ini, realisasi penyediaan sumber TORA telah mencapai 3,11 juta hektare atau sekitar 76 persen dari target nasional seluas 4,10 juta hektare.
Capaian tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah menyelesaikan persoalan penguasaan lahan yang telah berlangsung lama, terutama bagi masyarakat yang tinggal dan menggantungkan penghidupan di dalam maupun di sekitar kawasan hutan.
Melalui TORA, Kemenhut membuka jalan penyelesaian status kawasan sehingga masyarakat dapat melanjutkan proses memperoleh kepastian hak atas tanah melalui mekanisme Reforma Agraria.
Di bawah kepemimpinan Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni, Kemenhut mendorong agar kepastian kawasan hutan berjalan seiring dengan keberpihakan kepada masyarakat.
Kebijakan tersebut diarahkan untuk mewujudkan tata kelola kawasan yang semakin tertib, sekaligus memberikan kepastian hukum bagi masyarakat dalam mengembangkan kegiatan ekonomi secara legal dan berkelanjutan.
Sebagai bagian dari percepatan program, Kemenhut telah menerbitkan 237 Surat Keputusan (SK) Biru dengan luas mencapai 380.559,51 hektare di berbagai wilayah Indonesia.
Baca juga : Kementerian PU Terapkan Asbuton A30, Kurangi Ketergantungan Aspal Impor
Khusus pada 2026, pemerintah telah menerbitkan empat SK Biru dengan total luas 332,27 hektare bagi 2.166 penerima manfaat di 35 desa yang tersebar di Kabupaten Nganjuk, Bangka Barat, Bangka Tengah, dan Sikka.
Selain melalui SK Biru, capaian penyediaan TORA pada 2026 juga berasal dari hasil tata batas kawasan hutan yang menghasilkan 10.189 hektare Areal Penggunaan Lain (APL), terdiri atas 8.710 hektare di Kalimantan Barat, 40 hektare di Kepulauan Bangka Belitung, dan 1.439 hektare di Sulawesi Tenggara.
Salah satu implementasi TORA yang memberikan manfaat langsung kepada masyarakat berlangsung di Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur.
Pada Februari 2026, Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni menyerahkan SK TORA kepada masyarakat Desa Temurejo. Melalui Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 183 Tahun 2026, ditetapkan sekitar 160,74 hektare lahan TORA yang mencakup 12 kecamatan dan 26 desa/kelurahan di Kabupaten Banyuwangi.
Bagi masyarakat yang telah lama tinggal dan mengelola lahan, penyelesaian melalui TORA memberikan kepastian yang selama ini dinantikan.
Kepastian tersebut memberikan rasa aman untuk mengembangkan usaha, memenuhi kebutuhan keluarga, serta merencanakan masa depan tanpa dibayangi ketidakpastian status lahan.
Direktur Jenderal Planologi Kehutanan Ade Tri Ajikusumah menegaskan, program TORA menjadi instrumen untuk mempertemukan agenda kesejahteraan masyarakat dengan upaya pelestarian hutan.
Baca juga : Jaga Pertumbuhan Ekonomi, Pemerintah Kebut Belanja dan Jaga Daya Beli Masyarakat
"TORA adalah jembatan antara kesejahteraan dan kelestarian, agar masyarakat sejahtera, hutan pun tetap lestari," kata Ade Tri Ajikusumah di Jakarta, Senin (27/7/2026).
Dalam pelaksanaannya, Kemenhut berperan menyiapkan dan menyelesaikan sumber TORA yang berasal dari kawasan hutan sesuai kewenangan sektor kehutanan.
Proses pertanahan selanjutnya dilakukan melalui mekanisme Reforma Agraria bersama kementerian/lembaga, pemerintah daerah, serta para pemangku kepentingan terkait. Upaya tersebut berjalan paralel dengan percepatan penetapan kawasan hutan.
Berdasarkan data Direktorat Pengukuhan Kawasan Hutan per Juni 2026, luas kawasan hutan Indonesia mencapai 124.975.956 hektare.
Dari jumlah tersebut, 113.226.040 hektare atau 90,60 persen telah ditetapkan, sedangkan 11.749.916 hektare atau 9,40 persen masih dalam proses penetapan.
Kepastian batas dan status kawasan menjadi fondasi penting agar pemerintah dapat menentukan secara jelas wilayah yang dipertahankan fungsi hutannya sekaligus kawasan yang dapat ditata untuk menjawab kebutuhan masyarakat sesuai ketentuan.
Dengan pendekatan tersebut, peningkatan kesejahteraan masyarakat dan kelestarian hutan tidak diposisikan sebagai dua agenda yang saling bertentangan, melainkan berjalan beriringan dalam tata kelola kawasan yang semakin pasti dan berkeadilan.
Baca juga : Kemenhut Amankan 8 Terduga Pelaku Tambang Ilegal di Kawasan Konservasi NTB
Dari target nasional penyediaan sumber TORA seluas 4,10 juta hektare, pemerintah masih memiliki sekitar 1 juta hektare yang perlu diselesaikan.
Kementerian Kehutanan akan terus mempercepat penyelesaian lokasi-lokasi yang masih dalam proses dengan tetap mengedepankan ketelitian administrasi, kepastian kawasan, serta manfaat nyata bagi masyarakat.
Melalui program TORA, pemerintah berupaya memastikan kawasan hutan dikelola dengan batas dan status yang semakin jelas, sementara masyarakat yang telah lama hidup dan berusaha di sekitar kawasan memperoleh kepastian hukum serta kesempatan untuk meningkatkan kesejahteraan secara berkelanjutan.
Reforma Agraria pada akhirnya bukan hanya tentang penyediaan lahan, tetapi juga menghadirkan rasa aman dan keadilan bagi masyarakat.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.