BREAKING NEWS
 

Kementan Terbitkan 889 Sertifikat PVT, Dorong Ketersediaan Benih Unggul

Reporter : HENDRAWAN KOSIM WIJAYA
Editor : OKTAVIAN SURYA DEWANGGA
Jumat, 7 Agustus 2026 17:02 WIB
Foto: Kementan.

RM.id  Rakyat Merdeka - Kementerian Pertanian (Kementan) terus mempercepat penyediaan benih varietas unggul baru untuk mendukung swasembada pangan nasional yang berkelanjutan.

Hingga Agustus 2026, Kementan telah menerbitkan 889 sertifikat Hak Perlindungan Varietas Tanaman (PVT) sejak 2007.

Berdasarkan data Pusat Perlindungan Varietas Tanaman dan Perizinan Pertanian (PVTPP) Kementan, sepanjang Januari-Agustus 2026 telah diterbitkan 63 sertifikat Hak PVT. Sebanyak 15 sertifikat di antaranya diterbitkan pada Agustus 2026.

Kepala Pusat PVTPP Kementan, Leli Nuryati mengatakan, penerbitan Hak PVT merupakan bagian dari komitmen pemerintah menyediakan benih varietas unggul baru yang adaptif dan berumur genjah untuk menghadapi tantangan sektor pertanian sekaligus mempercepat terwujudnya swasembada pangan berkelanjutan.

“Sesuai arahan Bapak Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman, penyediaan benih varietas unggul baru yang adaptif dan memiliki umur genjah sebuah keniscayaan untuk menghadapi tantangan sektor pertanian saat ini dan ke depannya serta mewujudkan percepatan swasembada berkelanjutan. Melalui pemberian Hak PVT, upaya ini dipastikan dapat diwujudkan,” kata Leli di Jakarta, Jumat (7/8/2026).

Leli menegaskan, Pusat PVTPP berkomitmen terus meningkatkan sistem perlindungan varietas tanaman.

Baca juga : Amran Ajak Generasi Muda Ikut Berantas Mafia Pangan

Menurutnya, sistem tersebut tidak hanya memberikan perlindungan hukum bagi tumbuhnya inovasi perbenihan nasional, tetapi juga mendukung peningkatan produksi pangan yang berdaya saing.

Hal tersebut dinilai penting untuk mendukung pengembangan teknik pertanian modern melalui Program Pertanian Modern (PM-AAS), yang membutuhkan ketersediaan varietas unggul untuk meningkatkan produktivitas dan efisiensi usaha tani.

“Dari total 889 varietas yang bersertifikat Hak PVT, untuk varietas padi sendiri sebanyak 87 dan di tahun 2026 ini terdapat satu varietas padi yang mendapatkan sertifikat Hak PVT yang diajukan BRIN,” ujarnya.

Menurut Leli, varietas yang memperoleh sertifikat Hak PVT telah melalui proses yang menjamin unsur kebaruan, keunikan, kestabilan, dan keseragaman suatu varietas. Unsur-unsur tersebut juga terus dimonitor secara berkala untuk menjaga kualitas varietas.

Adsense

“Varietas tanaman yang mendapatkan sertifikat Hak PVT dipastikan memiliki kualitas unggul. Sebab, proses Hak PVT menjamin unsur kebaruan, keunikan, kestabilan dan keseragaman suatu varietas. Dan unsur ini terus dilakukan monitoring secara berkala untuk terus menjaga kestabilan dan keseragaman kualitasnya,” tambah Leli.

Leli mengatakan, penyediaan benih unggul baru tidak berhenti pada pemberian perlindungan melalui Hak PVT. Varietas unggul baru juga harus dapat disebarluaskan dan digunakan petani secara luas.

Baca juga : Presiden Wajibkan Pabrik Gula Punya Kebun Tebu Sendiri, Ini Aturannya

Dengan demikian, peningkatan produksi pangan, khususnya padi dan jagung, diharapkan dapat terjadi di berbagai daerah sehingga mendukung peningkatan produksi dan percepatan swasembada pangan nasional secara berkelanjutan.

“Untuk itu, kami tidak hanya mendorong permohonan dan penerbitan sertifikat Hak PVT, tetapi juga mendorong para pemegang Hak PVT melakukan pendaftaran pelepasan varietas agar benih varietas unggul baru yang dihasilkan dapat disebar untuk digunakan petani secara luas,” tuturnya.

Menurut Leli, pelepasan varietas merupakan syarat wajib agar varietas dapat memberikan nilai bisnis atau ekonomi bagi pemulia, perguruan tinggi, perusahaan, maupun petani yang mengembangkan benih baru.

“Pelepasan varietas merupakan syarat wajib agar varietas bisa memberikan nilai bisnis atau ekonomi bagi pemulia, perguruan tinggi atau perusahaan dan bahkan petani yang mengembangkan benih baru yang dihasilkan itu. Dengan demikian, tidak hanya meningkatkan produksi tapi juga berdampak menumbuhkan perekonomian nasional,” katanya.

Sepanjang 2026, Pusat PVTPP Kementan telah menerima 128 permohonan Hak PVT melalui aplikasi Apply PVT. Jumlah tersebut meningkat dibandingkan 2025 yang tercatat sebanyak 108 permohonan.

Leli mengatakan peningkatan tersebut merupakan hasil kerja sama dengan berbagai pihak, antara lain Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), perguruan tinggi, Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek), pelaku usaha perbenihan, serta pemerintah daerah.

Baca juga : Kementan Percepat Adopsi Teknologi PM-AAS di Kabupaten Sukabumi

“Pencapaian ini tentunya dengan kerja keras berkolaborasi dengan berbagai pihak, yakni BRIN, perguruan tinggi, Kementerian Diktisaintek, pelaku usaha perbenihan dan pemerintah daerah. Di tahun ini, permohonan Hak PVT hasil kerja sama dengan Kementerian Diktisaintek sebanyak 75 pemohon dari berbagai perguruan tinggi. Ke depan tentunya jumlah pemohon terus kami tingkatkan,” tandas Leli.

Adapun 889 varietas yang telah memperoleh sertifikat Hak PVT terdiri atas 66 jenis tanaman. Di antaranya padi, kedelai, jagung, akasia, anggur, apel, bayam, bawang merah, begonia, blackberry, bluberi, buncis, bunga lipstik, cabai, sawi hijau, ekaliptus, gambas, hoya, jagung manis, jambu biji, jamur, jarak pagar, jati, kacang hijau, kacang panjang, kacang tanah.

Lalu, kakao, kangkung, kapas, karet, kayu putih, kecipir, edamame, keladi tikus, kelapa sawit, kentang, kenaf, kiwi, kopi robusta, krisan, labu, melon, mawar, mentimun, nanas, nilam, pacar air, pisang.

Serta, paria, raspberry, sawi, selada, semangka, sorgum, stevia, stroberi, talas, tebu, tembakau, terong, tomat, ubi jalar, ubi kayu, vanili, wijen, dan zucchini.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense