Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- KCIC Perluas Pemanfaatan Energi Terbarukan Biodiesel B40 pada Kereta Perawatan
- Legenda Italia dan AC Milan Franco Baresi Meninggal Dunia di Usia 66 Tahun
- Mariano Peralta Siap Adaptasi dengan Skuad Maung Bandung
- BAZNAS-Kemnaker Siapkan Penyandang Disabilitas Masuk Dunia Kerja
- Duh, Komponen Hidran Damkar di Jakarta Banyak Digarong Rayap Besi
Presiden Wajibkan Pabrik Gula Punya Kebun Tebu Sendiri, Ini Aturannya
Rabu, 29 Juli 2026 14:33 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman menegaskan, pemerintah akan memperkuat produksi gula nasional melalui penegakan kewajiban kepemilikan kebun tebu bagi industri pengolahan gula.
Langkah tersebut merupakan bagian dari upaya mempercepat target swasembada gula nasional sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto.
Amran menekankan bahwa kewajiban memiliki kebun tebu bukan merupakan aturan baru, melainkan penegasan terhadap ketentuan yang telah berlaku sejak lama, namun belum dijalankan secara konsisten.
"Ketentuan wajib kebun ini sudah ada sejak 2014 melalui UU Perkebunan. Sekarang kita pastikan seluruh pelaku usaha benar-benar menjalankannya," ujar Amran dalam keterangan resminya di Jakarta, Rabu (29/7/2026).
Ia menjelaskan, Pasal 43 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan mewajibkan setiap unit pengolahan hasil perkebunan berbahan baku impor membangun kebun sendiri paling lambat tiga tahun setelah pabrik mulai beroperasi.
Ketentuan tersebut berlaku bagi seluruh perusahaan tanpa memandang kapan izin usahanya diterbitkan.
Bahkan sebelum undang-undang tersebut terbit, kewajiban serupa telah diatur melalui Peraturan Menteri Pertanian Nomor 98/Permentan/OT.140/9/2013 yang mewajibkan pabrik gula memiliki kebun tebu sendiri.
"Jadi ini bukan aturan yang tiba-tiba muncul. Sejak 2013 sudah ada Permentan yang mengatur kewajiban ini, lalu dikuatkan lagi lewat undang-undang setahun berikutnya. Persoalannya, aturan ini selama bertahun-tahun tidak dijalankan dengan tegas," kata Amran.
Peraturan Menteri Pertanian tersebut mewajibkan perusahaan pengolahan gula memiliki kebun sendiri yang mampu memasok sedikitnya 20 persen dari kebutuhan bahan baku pabrik. Namun, menurut Amran, tingkat kepatuhan industri masih sangat rendah.
Baca juga : Mentan Yakin El Nino Godzilla Tak Picu Krisis Pangan, Ini Alasannya
"Dari 11 perusahaan rafinasi, cuma satu yang patuh sejak 2014. Sisanya diduga tidak punya kebun sama sekali. Ini yang harus kita luruskan," ujarnya.
Amran mengungkapkan, gula rafinasi impor selama ini tidak hanya mengalami kebocoran distribusi, tetapi telah membanjiri pasar gula konsumsi sehingga merugikan industri gula nasional dan petani tebu.
Ia menyebut, PT Perkebunan Nusantara (PTPN) mengalami kerugian sekitar Rp 600 miliar akibat gula produksinya kalah bersaing dengan rembesan gula rafinasi.
Sementara itu, Kepala Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara) Dony Oskaria sebelumnya juga menyampaikan bahwa PT Sinergi Gula Nusantara mencatat kerugian sekitar Rp 680 miliar sepanjang 2025 karena persoalan serupa.
Di tingkat petani, harga molase atau tetes tebu turun dari sekitar Rp 1.900 menjadi sekitar Rp 1.000 per liter pada Maret 2026.
Selain itu, petani tebu di Jawa Timur sempat mengancam mogok massal karena puluhan ribu ton gula hasil panen menumpuk di gudang dan belum terserap pasar sambil menunggu pencairan dana Rp 1,5 triliun dari Danantara untuk pembelian gula petani.
Amran memperkirakan, kerugian akibat tidak terserapnya gula petani mencapai sekitar 1,6 juta ton dengan nilai ekonomi berkisar Rp 4 triliun hingga Rp 7 triliun.
"Yang terjadi di lapangan, kita buka saja, rafinasi banjir. Kalau bocor, bocor sedikit, ini banjir dan petani tebu rugi luar biasa," tegasnya.
Persoalan tersebut memicu aksi protes petani di berbagai daerah. Di Blora, Jawa Tengah, ribuan petani yang tergabung dalam Asosiasi Petani Tebu Rakyat Indonesia (APTRI) dua kali menggelar demonstrasi pada April dan Juni 2026.
Baca juga : Kemenag Akan Gelar Zikir dan Doa Kebangsaan HUT RI, Dihadiri 100 Ribu Orang
Pada aksi kedua, petani bahkan menumpahkan hasil panen tebu di depan pabrik sebagai bentuk protes.
Amran mengatakanz Komisi VI DPR RI telah menyatakan dukungan terhadap kebijakan Presiden untuk mewajibkan seluruh pabrik gula memiliki kebun tebu sendiri.
Dukungan tersebut disampaikan dalam rapat kerja bersama Menteri Pertanian, Kepala Badan Pangan Nasional, Menteri Perdagangan, Menteri Perindustrian, Direktur Utama ID Food, dan PTPN pada 6 April 2026.
Menurut Amran, pemerintah kini menegaskan kembali kewajiban tersebut kepada seluruh produsen gula kristal rafinasi yang selama ini masih mengandalkan bahan baku gula mentah (raw sugar) impor.
"Semua perusahaan swasta yang bergerak di industri gula wajib membangun kebun sendiri. Begitu juga para importir. Tidak ada lagi toleransi bagi yang hanya mengandalkan impor tanpa berkontribusi membangun kebun di dalam negeri," tegasnya.
Ia juga menyoroti adanya ketidaksesuaian antara norma dan penjelasan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2021 yang dinilai membuka celah bagi pelaku usaha untuk menghindari kewajiban memiliki kebun.
"Kami temukan ada pasal yang bunyinya berbeda dengan penjelasannya di PP 26/2021. Ini yang membuka celah dan ujungnya merugikan petani. Ini harus kami sisir dan perbaiki," ujar Amran.
Temuan tersebut, lanjutnya, sejalan dengan rekomendasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang meminta pemerintah merevisi PP Nomor 26 Tahun 2021, termasuk menghapus pengecualian dalam Pasal 30 ayat (2) agar seluruh produsen gula kristal rafinasi wajib memiliki kebun tebu terintegrasi.
"Rekomendasi KPK ini memperkuat temuan kami. Selama ada pengecualian di pasal itu, celah untuk lolos dari kewajiban kebun akan terus dimanfaatkan. Karena itu, revisi PP 26/2021 harus segera kami tuntaskan bersama Menko Pangan," kata Amran.
Baca juga : Ahmad Irawan Prihatin Kasus Main Hakim Sendiri Di Masyarakat Kian Marak
Atas arahan Presiden Prabowo Subianto, pemerintah juga mempercepat program peremajaan tanaman tebu (bongkar ratoon) sebagai bagian dari pembenahan tata kelola pergulaan nasional.
Program tersebut ditargetkan mencakup 100 ribu hektare pada 2026 dan meningkat menjadi 150 ribu hektare pada 2027. Langkah ini dinilai mendesak mengingat sekitar 85 persen tanaman tebu nasional telah berusia tua sehingga produktivitasnya menurun.
Mewakili asosiasi petani tebu, Arum Sabil menyatakan dukungan terhadap kebijakan kewajiban kepemilikan kebun tebu bagi industri gula.
Ia juga meminta pemerintah menindak tegas peredaran gula rafinasi yang masuk ke pasar konsumsi.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto mempercepat target swasembada gula nasional menjadi dua tahun, lebih cepat dibandingkan target awal empat tahun.
Menindaklanjuti arahan tersebut, Amran menegaskan Kementerian Pertanian siap mempercepat seluruh program strategis, mulai dari penegakan kewajiban kepemilikan kebun, peremajaan tanaman tebu, hingga penertiban gula rafinasi ilegal.
"Presiden sudah memerintahkan swasembada gula tercapai dalam dua tahun. Kami tidak akan menunda lagi. Semua langkah, mulai dari penertiban kewajiban kebun, peremajaan tebu, hingga penindakan rafinasi ilegal, akan kami percepat. Ini bukan sekadar target di atas kertas. Petani sudah menderita cukup lama, sekarang saatnya negara hadir dan membuktikan janji swasembada itu nyata," tegas Amran.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya