BREAKING NEWS
 

Sebut 42 Kasus Karhutla Diproses, Menhut: Hukum Tak Tajam ke Bawah

Reporter : HENDRAWAN KOSIM WIJAYA
Editor : OKTAVIAN SURYA DEWANGGA
Selasa, 25 Agustus 2026 21:36 WIB
Foto: Kemenhut.

RM.id  Rakyat Merdeka - Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni menegaskan penegakan hukum terhadap kebakaran hutan dan lahan (karhutla) dilakukan tanpa pandang bulu.

Diungkapkannya, Kementerian Kehutanan (Kemenhut) saat ini memproses 42 kasus karhutla melalui Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum).

“Ya, kemarin Kabareskrim Polri sudah mengumumkan ada 72 kasus yang berproses. Di Gakkum Kementerian Kehutanan ada 42 ya. Dan karena ini sudah mulai proses hukum,” kata Raja Juli Antoni saat meninjau penanganan karhutla di Jambi, Selasa (25/8/2026).

Baca juga : Targetkan Karhutla Segera Beres, Prabowo Kerahkan Kekuatan Maksimal

Raja Juli menegaskan, pemerintah tidak akan membedakan penindakan berdasarkan besar-kecilnya pihak yang diduga melakukan pelanggaran. Dia memastikan proses penegakan hukum dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.

Adsense

“Tapi sekali lagi, seperti yang diperintahkan oleh Pak Presiden Prabowo Subianto ya, siapapun yang melanggar, apakah itu besar atau kecil ya, selama merugikan rakyat, maka saya sebagai Menteri Kehutanan, apabila itu terjadi di bawah otoritas saya, di PBPH, di konsesi di bidang kehutanan, maka akan dibuat sanksi yang paling tegas,” ujarnya.

Menurut Raja Juli, penindakan terhadap pelanggaran karhutla tidak hanya dilakukan melalui proses pidana.

Baca juga : Cek Karhutla Gambut Jambi, Menhut: Kelalaian Kecil Bisa Berdampak Luas

Untuk pelanggaran yang berada dalam kewenangan Kemenhut, sanksi administratif juga dapat diberikan sesuai ketentuan.

“Selain pidana, kita juga akan cabut secara administratif,” jelasnya. 

Raja Juli menegaskan, penegakan hukum terhadap karhutla akan dilakukan secara tegas tanpa membedakan pihak yang terlibat.

Baca juga : Gelora Riau Desak Pembenahan Sistem Pencegahan Karhutla

“Tapi pada intinya penegakan hukum ini tidak akan pandang bulu. Tidak akan tajam ke bawah dan tumpul ke atas,” tegasnya.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense