BREAKING NEWS
 

Bukan Sekadar Kewajiban Administrasi

Sertifikasi Wajib Halal Bangun Kepercayaan

Reporter : ALFIAN SIDIK
Editor : WIDIA SAPUTRA
Jumat, 25 September 2026 06:55 WIB
Rapat Koordinasi Tingkat Menteri Kesiapan Implementasi Wajib Halal, di Kantor Kemenko PMK, Jakarta, pada Rabu (23/9/2026).

RM.id  Rakyat Merdeka - Pemerintah mempercepat persiapan penerapan kewajiban sertifikasi halal yang mulai berlaku pada 18 Oktober 2026. Menjelang tenggat tersebut, Pemerintah memastikan berbagai persoalan teknis segera diselesaikan agar kebijakan dapat memberikan kepastian kepada konsumen tanpa menghambat aktivitas dunia usaha.

Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Pratikno mengatakan, sertifikasi halal tidak sekadar memenuhi kewajiban administratif. Lebih dari itu, sertifikasi memberikan kepastian mengenai status produk sekaligus membangun kepercayaan antara konsumen, produsen, dan pedagang.

“Sekali lagi yang saya tekankan adalah kepercayaan dan kepastian. Karena itu dibutuhkan semua pihak, bukan hanya konsumen, tetapi produsen dan juga pedagang,” ujar Pratikno dalam keterangannya, Kamis (24/9/2026).

Dengan waktu pemberlakuan yang semakin dekat, Pemerintah mendorong penyelesaian berbagai persoalan teknis yang berpotensi menghambat pelaku usaha memenuhi kewajiban sertifikasi halal.

Pratikno menegaskan, implementasi Wajib Halal harus dilakukan secara adil, praktis dan ramah bagi dunia usaha. Perhatian khusus juga diberikan kepada Usaha Mikro dan Kecil (UMK) agar kewajiban tersebut tidak menjadi beban yang berada di luar kendali mereka.

“Ini justru bagian untuk memberikan kepastian. Kepastian yang dibutuhkan oleh dunia usaha, kepercayaan itu yang dibutuhkan dunia usaha,” katanya.

Baca juga : Pemimpin Sejati Pikirkan Generasi Baru, Bukan Pemilu

Menurut Pratikno, sejumlah aspek perlu dipastikan, mulai dari akses UMK terhadap sertifikasi, keamanan rantai pasok, kepastian bahan baku dan impor, hingga penguatan data serta layanan sertifikasi.

Pemerintah juga mendorong prosedur sertifikasi yang sederhana, biaya terjangkau, dan layanan cepat. Edukasi, fasilitasi, serta pendampingan bagi pelaku usaha dinilai penting agar kebijakan dapat diterapkan tanpa mengganggu aktivitas perekonomian.

Mantan Menteri Sekretaris Negara itu menekankan, penerapan Wajib Halal bukan hanya menjadi urusan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH). Kebijakan tersebut membutuhkan kerja bersama lintas Kementerian/Lembaga (K/L), Pemerintah Daerah, dunia usaha, asosiasi, hingga masyarakat.

“Halal ini adalah kerja bersama kita. Lintas K/L dan bersama masyarakat,” tegasnya.

Adsense

Pemerintah juga menyiapkan penguatan pengawasan serta kepastian kesesuaian produk halal dari luar negeri. Selain itu, halal dashboard terintegrasi lintas K/L akan dikembangkan untuk memperkuat koordinasi dan ketersediaan data.

Untuk mempercepat penyelesaian berbagai persoalan menjelang tenggat, Pemerintah menyepakati pembentukan tim percepatan yang akan dikoordinasikan Kepala Staf Kepresidenan dengan melibatkan kementerian/lembaga terkait.

Baca juga : NasDem Rombak Jajaran Pengurus Inti DPW Aceh

Setiap K/L diminta mengirimkan perwakilan yang memiliki kewenangan sehingga persoalan teknis dapat segera dibahas dan diselesaikan.

“Disepakati bahwa Wajib Halal Oktober 2026 masih kita pegang teguh dan upayakan. Kita perlu melakukan percepatan detail-detailnya untuk membantu agar pengusaha berbagai sektor dan lapisan akan terbantu untuk memenuhi kewajiban,” ucap Pratikno.

Kepala BPJPH Haikal Hassan sebelumnya juga mengingatkan pelaku usaha agar segera mempersiapkan sertifikasi. Mulai 18 Oktober 2026, sejumlah kategori produk wajib bersertifikat halal, antara lain makanan dan minuman, hasil sembelihan dan jasa penyembelihan, kosmetik, produk kimiawi dan produk rekayasa genetik, obat bahan alam, obat kuasi dan suplemen kesehatan, serta sejumlah barang gunaan.

Kewajiban tersebut merupakan amanat Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal dan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal.

Kewajiban sertifikasi halal bagi pelaku usaha menengah dan besar telah berlaku sejak 17 Oktober 2024. Sementara, untuk produk luar negeri, kewajiban sertifikasi halal berlaku paling lambat 17 Oktober 2026 dengan mempertimbangkan kerja sama saling pengakuan sertifikat halal antarnegara.

Sebelumnya, dalam Halal Summit 2026, Pratikno menegaskan, jaminan produk halal bukan sekadar pemenuhan administratif, tetapi berkaitan dengan standar kualitas, keamanan, dan kepercayaan konsumen.

Baca juga : OJK Ingatkan 15 Bank Jangan Perang Bunga

Hingga 3 Agustus 2026, BPJPH mencatat sebanyak 3.366.746 pelaku usaha telah memiliki sertifikat halal. Sertifikat halal yang terbit mencapai 4.293.630, dengan 14.172.322 produk telah bersertifikat halal.

Pemerintah berharap, percepatan persiapan tersebut membuat penerapan Wajib Halal pada Oktober mendatang berjalan lancar, sekaligus memberikan perlindungan kepada konsumen dan kepastian berusaha bagi pelaku usaha. ASI

Artikel ini tayang di Harian Rakyat Merdeka Cetak, Halaman 5, edisi Jumat, 25 September 2026 dengan judul "Bukan Sekadar Kewajiban Administrasi Sertifikasi Wajib Halal Bangun Kepercayaan"

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense